Pengendara motor ditegur gara-gara merokok di jalan Polemik soal aktivitas merokok saat berkendara kembali mencuat. Seorang mahasiswa mengajukan permohonan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Aturan tersebut dinilai belum memberikan perlindungan maksimal terhadap keselamatan pengguna jalan.Pemohon atas nama Muhammad Reihan Alfariziq meminta MK menyatakan Pasal 106 UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945 karena dinilai tidak memberi larangan tegas soal merokok saat berkendara. Ia menilai norma yang ada saat ini masih multitafsir dan membuka celah bahaya di jalan raya. Dalam permohonannya, Reihan menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945 sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945. Karena itu, ia meminta pasal tersebut diuji ulang agar selaras dengan jaminan hak atas keselamatan dan kesehatan warga negara.Mahasiswa tersebut mengaku memiliki kepentingan langsung karena sempat mengalami kecelakaan pada 23 Maret 2025. Saat itu, puntung rokok dari pengendara mobil diduga mengenai dirinya hingga hilang konsentrasi. Ia kemudian ditabrak truk dari belakang dan nyaris terlindas. Pengendara yang diduga menjadi penyebab insiden melarikan diri. Peristiwa itu membuatnya menilai aturan yang ada belum cukup melindungi pengguna jalan. Menurutnya, frasa “wajib menjaga konsentrasi dan tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu pengendalian kendaraan, termasuk merokok” masih belum spesifik dan tidak memberikan larangan eksplisit. Akibatnya, penegakan hukum di lapangan dianggap tidak optimal. Reihan menilai pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak atas rasa aman, keselamatan, dan kesehatan. Ia meminta MK memperjelas atau bahkan membatalkan norma yang ada apabila dinilai tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.Dalam petitumnya, pemohon berharap MK menyatakan Pasal 106 UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945 serta memerintahkan hasil putusan dimuat dalam Berita Negara. Jika MK berpendapat lain, ia tetap meminta putusan yang seadil-adilnya.Isu merokok sambil berkendara memang kerap menjadi perdebatan. Di satu sisi dianggap kebiasaan pribadi, namun di sisi lain berpotensi mengganggu konsentrasi dan membahayakan pengguna jalan lain, mulai dari pengendara motor hingga pejalan kaki. Putusan MK nantinya akan menjadi penentu arah kebijakan keselamatan berkendara di Indonesia ke depan.“Memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), dengan mempertimbangkan risiko serius yang dialami Pemohon, termasuk pengalaman nyaris dilindas truk akibat pengendara lain yang merokok saat berkendara, dan potensi risiko serupa yang dapat menimpa siapapun di jalan raya,” demikian bunyi petitum dalam permohonan tersebut dikutip VIVA Otomotif, Rabu 7 Januari 2026.