Merokok sambil berkendara memang bisa diberikan sanksi oleh Polisi. Biasanya pasal yang digunakan adalah 283 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berisi: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000. Cuma implementasi di lapangan sepertinya masih kurang maksimal. Pengendara yang merokok sambil berkendara tidak berkurang jumlahnya, mengganggu pengguna jalan lainnya. Merokok sambil berkendara. Menurut Jusri Pulubuhu, Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), hukuman atau sanksi dari pasal 283 dirasa kurang komprehensif, tidak membuat jera. "Saya setuju kalau pasal 283 itu sanksinya harus dibuat secara komprehensif. Sehingga tidak terjadi multi-tafsir, tapi harus tegas dan ada efek jera," kata Jusri kepada Kompas.com, Kamis (8/1/2026). Sebelumnya ada Syah Wardi, seorang warga negara Indonesia (WNI) mengajukan uji materiil terhadap Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu permintaannya adalah Sanksi Tambahan berupa kerja sosial pembersihan jalan raya atau pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk jangka waktu tertentu sebagai bentuk pertanggungjawaban atas risiko bahaya yang ditimbulkan bagi publik. "Mencabut SIM boleh saja. Seperti di pasal 310, 311 kita bisa mencabut SIM karena kelalaian dia yang membahayakan dan mematikan," kata Jusri. Jusri menjelaskan, berkendara saja sudah merupakan aktivitas yang membahayakan. Kalau ditambah sambil merokok, berisiko menyebabkan hilangnya kendali atas kendaraan. Selain itu, merokok sambil berkendara sudah pasti mengganggu karena abunya. Abu roko bisa mengenai dirinya sendiri, atau bahkan kena orang lain sampai akhirnya hilang kendali dan terjatuh, mengancam keselamatan. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang