Kebiasaan merokok sambil mengendarai kendaraan bermotor kembali menjadi perhatian. Aktivitas ini masih kerap ditemui di jalan raya, baik pada pengendara sepeda motor maupun mobil, meski dinilai berisiko terhadap keselamatan. Sejumlah pertanyaan pun muncul di masyarakat terkait ada atau tidaknya sanksi bagi pengendara yang merokok saat berkendara. Menjawab hal tersebut, kepolisian memberikan penjelasan melalui akun resmi Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya. Dalam unggahan tersebut, TMC Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa merokok saat berkendara dinilai berpotensi mengganggu konsentrasi pengemudi. Penilaian ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Keluhan warga soal banyaknya pengendara yang merokok sambil mengemudi di jalan. Selasa, (21/1/2026). Mengacu Pasal 106 Ayat (1) UU LLAJ, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Meski aturan tersebut tidak secara eksplisit melarang aktivitas merokok, tindakan tersebut dianggap dapat mengurangi fokus saat berkendara. “Merokok diasumsikan dapat mengganggu konsentrasi pengemudi, sehingga berpotensi membahayakan keselamatan,” tulis TMC Polda Metro Jaya dalam unggahannya, Selasa (3/2/2026). Pengendara yang melanggar ketentuan tersebut dapat dijerat Pasal 283 UU LLAJ. Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dapat dikenai sanksi pidana. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000. Risiko merokok saat berkendara Risiko merokok saat berkendara juga disoroti dari sisi keselamatan berkendara. Ketua Bidang Road Safety and Motorsport Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), Viktor Assani, menilai aktivitas tersebut dapat meningkatkan risiko kecelakaan, terutama bagi pengendara sepeda motor. “Sepeda motor sangat membutuhkan keseimbangan dan fokus penuh saat dikendarai. Merokok mengganggu konsentrasi dan menghambat kerja anggota badan, seperti tangan dan mulut, yang seharusnya digunakan sepenuhnya untuk mengendalikan motor,” ujar Viktor kepada Kompas belum lama ini. Selain mengurangi fokus, abu dan bara rokok yang terbawa angin juga berpotensi membahayakan pengguna jalan lain, terutama pengendara di belakang. Kondisi tersebut dapat mengganggu pandangan hingga menimbulkan risiko cedera. Kepolisian pun mengimbau pengendara untuk mengutamakan keselamatan dengan tetap fokus saat berkendara serta menghindari aktivitas apa pun yang dapat mengganggu konsentrasi di jalan. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang