Larangan mengemudi sambil merokok kembali menjadi sorotan setelah pihak Mahkamah Konstitusi (MK) diminta menambah sanksi yang lebih berat. Sanksi tersebut bisa berupa kerja sosial hingga pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM). Permintaan itu diajukan WNI bernama Syah Wardi lewat uji materiil Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang teregistrasi di MK dengan Nomor 13/PUU-XXIV/2026. Sejumlah petugas dari Dinas Perhubungan Kota Surabaya melakukan sosialisasi larangan merokok saat berkendara di depan Graha Wismilak, Surabaya, Selasa (9/4/2019). Pasal 283 UU LLAJ berbunyi: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)." Menurut Syah Wardi, frasa “penuh konsentrasi” dalam UU LLAJ masih bersifat abstrak dan multitafsir, sehingga lemah memberi kepastian hukum. Menanggapi hal tersebut, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan, dirinya turut mengimbau agar pengendara tidak merokok. Sehingga, konsentrasi mengemudi dan asapnya tidak mengganggu pengendara yang lain. "Ingat, lalu lintas adalah cermin budaya bangsa. Etika berlalu lintas sangat penting guna keselamatan di jalan," ujar Agus, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/1/2026). Meskipun aturan hukum menjadi dasar penindakan, keselamatan di jalan raya tidak bisa hanya bergantung pada sanksi. Perilaku tertib dan saling menghormati antarpengguna jalan menjadi kunci utama dalam menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan bagi semua. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang