Mengemudi sambil merokok masih dilakukan oleh banyak orang. Tak sedikit pengguna jalan lainnya yang terganggu dengan kebiasaan tersebut. Pasalnya, penindakan terhadap orang yang mengemudi sambil merokok dinilai masih lemah. Maka itu, Mahkamah Konstitusi (MK) diminta untuk memberikan sanksi tambahan bagi para pelakunya, mulai kerja sosial hingga cabut Surat Izin Mengemudi (SIM). Permintaan itu diajukan WNI bernama Syah Wardi lewat uji materiil Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang teregistrasi di MK dengan Nomor 13/PUU-XXIV/2026. Sejumlah petugas dari Dinas Perhubungan Kota Surabaya melakukan sosialisasi larangan merokok saat berkendara di depan Graha Wismilak, Surabaya, Selasa (9/4/2019). Ki Darmaningtyas, Ketua Institut Studi Transportasi (Instran) yang juga pengamat transportasi, mengatakan, dirinya setuju terhadap penambahan sanksi tersebut. "Karena jalan itu ruang publik, sementara aturannya di tempat publik itu dilarang merokok," ujar Darmaningtyas, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini. "Sering saya sendiri merasa terganggu ketika sedang berhenti di traffic light ada asap rokok dari pengendara rokok di sebelah saya," kata Darmaningtyas. Merokok sambil berkendara. Darmaningtyas menambahkan, jalan raya itu bukanlah ruang bebas, melainkan ruang publik. Sehingga, sesama pengguna jalan harus menjaga kenyamana pengguna jalan lainnya. "Jalan itu milik publik, maka setiap pengguna jalan tidak bisa seenaknya. Mereka harus tetap menjaga keselamatan, kemanan, dan kenyatamanan pengguna jalan lainnya. Merokok di jalan adalah bentuk tindakan yang dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan lainnya," ujarnya. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang