Syah Wardi, warga negara Indonesia (WNI), mengajukan uji materiil terhadap Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai ketentuan tersebut mengandung multitafsir, terutama frasa “mengemudikan kendaraan bermotor tersebut dengan wajar dan penuh konsentrasi”. Menurutnya, aturan itu tidak menjelaskan secara rinci aktivitas apa saja yang dapat mengganggu konsentrasi saat mengemudi. Salah satu permohonan Syah Wardi adalah agar ada larangan mutlak terhadap setiap perbuatan yang mengganggu keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan pengguna jalan lain, termasuk aktivitas merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor. Seorang pengendara motor dihentikan polisi karena kedapatan merokok saat berkendara di kawasan Kampung Melayu, Senin (8/4/2019). Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menilai permintaan untuk mengubah pasal tersebut akan sulit direalisasikan. “Kalau mau bukan mengubah, tetapi menambahkan penjelasan. Bahwa seorang pengemudi itu wajib mengemudikan dalam konsentrasi dan tidak boleh melakukan sesuatu pekerjaan lain yang bisa mengganggu konsentrasi,” kata Jusri kepada Kompas.com, Kamis (8/1/2026). Jusri menjelaskan, di berbagai negara aturan soal merokok saat mengemudi umumnya tidak dituliskan secara eksplisit. Larangan biasanya dikaitkan dengan keberadaan kelompok rentan, seperti anak di bawah 18 tahun atau ibu hamil di dalam kendaraan. “Memang ada satu atau dua negara di dunia ini yang secara tegas melarang pengemudi merokok sambil menyetir. Negara lain cuma dikatkan dengan hal-hal yang lain,” kata Jusri. Dikumpulkan dari berbagai sumber, negara yang secara tegas melarang merokok saat mengemudi antara lain Italia, Latvia, Lithuania, dan Turki. Sementara itu, mayoritas negara di Eropa, Amerika, dan Inggris menerapkan aturan secara parsial. Artinya, pengemudi dilarang merokok jika terdapat anak di bawah 18 tahun di dalam mobil. Di Singapura, larangan merokok berlaku di kendaraan umum dan kendaraan sewaan, sementara di mobil pribadi masih diperbolehkan selama asap rokok tidak keluar dan membahayakan orang lain di area yang ditetapkan sebagai kawasan bebas rokok. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang