Belum lama ini ada seorang mahasiswa fakultas hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta bernama Muhammad Reihan Alfariziq yang menggugat Pasal 106 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan tersebut bermula setelah Reihan mengalami kecelakaan akibat terkena puntung rokok yang dibuang pengemudi mobil. Peristiwa itu terjadi di Jalur Pantura, Kendal, Jawa Tengah, (23/4/2025). “Puntung rokok yang masih menyala itu kena tangan dan dekat mata saya,” kata Reihan kepada Kompas.com, Rabu (21/1/2026). Sebelum terkena puntung rokok, Reihan sempat memberi klakson pada pengemudi mobil tersebut. Cuma tidak digubris dan Reihan malah tertabrak truk dari belakang karena dia mengurangi kecepatan setelah dilempar puntung rokok. Belajar dari peristiwa yang dialami Reihan, Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani menjelaskan, saat berkendara wajib konsentrasi agar bisa antisipasi setiap potensi bahaya yang mungkin terjadi. Merokok sambil berkendara. "Supaya tidak mengalami kejadian serupa, kita harus berkendara defensif. Menghindari puntung rokok dari pengendara lain ini dilakukan dengan cara menjaga jarak aman supaya punya waktu bereaksi," kata Agus kepada Kompas.com, Minggu (25/1/2026). Agus menyarankan, saat berkendara hindari posisi tepat di belakang pengendara yang merokok. Tetap fokus melihat ke arah depan dan sekitar, serta siap mengurangi kecepatan kalau ada benda kecil seperti abu rokok yang berterbangan. "Jangan paksa menyalip kalau jarak sempit. Karena puntung rokok bisa masuk ke helm, memicu refleks berbahaya," kata Agus. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang