Penegakan hukum lalu lintas di Indonesia kini didominasi tilang elektronik ETLE, dengan sekitar 95 persen pelanggaran ditindak secara digital, sementara tilang manual hanya lima persen. Transformasi ini dilakukan untuk mewujudkan penindakan yang lebih transparan, akuntabel, dan minim interaksi langsung di lapangan. Seiring dengan dominasi tilang elektronik tersebut, masyarakat juga perlu memahami alur dan cara pembayaran denda tilang ETLE agar proses penyelesaian pelanggaran dapat dilakukan dengan benar dan tepat waktu. Pembayaran denda tilang ETLE dapat dilakukan secara online sehingga memudahkan masyarakat tanpa harus datang langsung ke kantor terkait. Iustrasi aplikasi BRImo. Cara bayar tilang elektronik di BRImo. Cara bayar denda tilang elektronik (e-tilang) di BRImo. Adapun mekanisme pembayaran ETLE dilakukan melalui beberapa layanan digital yang telah disediakan, mulai dari mobile banking hingga situs resmi e-tilang, dengan proses yang cepat, aman, dan transparan. Berikut tata cara pembayaran denda tilang ETLE yang perlu diperhatikan: 1. Melalui Mobile Banking Pembayaran denda tilang ETLE dapat dilakukan menggunakan layanan mobile banking masing-masing bank, antara lain dengan langkah berikut: Login ke aplikasi mobile banking Anda Pilih menu Transaksi Lainnya lalu Transfer ke Rekening Bank Lain Masukkan kode bank 002 (Bank BRI) Masukkan 15 digit kode pembayaran tilang Masukkan nominal denda sesuai yang tertera Selesaikan transaksi dan lakukan konfirmasi Simpan bukti atau struk transaksi sebagai bukti pembayaran yang sah 2. Melalui Website E-Tilang Selain mobile banking, pembayaran denda tilang ETLE juga dapat dilakukan melalui situs resmi e-tilang, dengan cara: Akses situs tilang.kejaksaan.go.id Masukkan nomor berkas tilang atau nomor blanko pada kolom yang tersedia Klik menu Cari untuk menampilkan nominal denda Pilih opsi Bayar Tentukan metode pembayaran yang diinginkan Pastikan nominal pembayaran sesuai ketentuan Klik Konfirmasi Pembayaran dan simpan bukti transaksi Khusus pengendara yang terkena tilang ETLE Polda Metro Jaya (PMJ), pembayaran denda juga dapat dilakukan melalui aplikasi BRImo bagi nasabah Bank BRI. Pembayaran denda tilang secara tepat waktu penting dilakukan untuk menghindari sanksi lanjutan. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang