MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU LLAJ, Traffic Light Wajib Ramah Bagi Penyandang Buta Warna

- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang diajukan dua jurnalis dengan kuasa hukum, Viktor Santosa Tandiasa.
Dalam putusan perkara nomor 149/PUU-XXIII/2025 di Hari Perhubungan Nasional, MK meminta secara langsung agar instansi terkait lalu lintas mendengar judicial order mereka, yakni lampu lalu lintas harus ramah bagi penyandang buta warna.
Hakim MK, Arsul Sani mengatakan, pemangku kewenangan atau instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas harus memberikan pemenuhan dan kesamaan kesempatan serta perlindungan terhadap penyandang disabilitas dalam semua ragam dan spektrum.
"Termasuk mereka yang mengalami buta warna parsial dengan melengkapi sarana dan prasarana lalu lintas yang melindungi dan memberikan rasa aman bagi mereka semua, termasuk menyediakan alat pemberi isyarat lalu lintas yang mengakomodasi kebutuhan penyandang defisiensi pengelihatan warna," kata Arsul.
Arsul menegaskan, negara, dalam hal ini pemerintah, baik pusat maupun daerah, dari waktu ke waktu harus menunjukkan keinginan yang kuat untuk menyediakan dan meningkatkan fasilitas bagi publik yang memiliki keterbatasan atau disabilitas.
"Guna memastikan agar adanya kesamaan kesempatan, akses, dan perlindungan bagi semua warga negara," kata dia.
Meski demikian, MK menolak permohonan pemohon karena dinilai pasal yang digugat tidak memiliki masalah, melainkan pada tataran pelaksanaannya.
Menurut MK, Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 25 Ayat 1 huruf c yang digugat para pemohon juga mengatur kewajiban pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi semua warga negara, termasuk penyandang disabilitas.
"Dengan demikian, persoalan yang dihadapi oleh pemohon bukan merupakan persoalan yang terkait dengan masalah konstitusional norma, akan tetapi lebih merupakan persoalan penerapan norma yang belum dilaksanakan secara baik," ucap Arsul.
Diketahui, Permohonan uji materi terkait UU LLAJ ini didasari para pemohon mengaku kesulitan membedakan warna yang ada di lampu isyarat pengaturan lalu lintas yang berwarna merah, kuning, dan hijau.
Dalam dalilnya, para pemohon membandingkan lampu lalu lintas di beberapa negara, seperti Jepang, yang menggunakan spektrum warna hijau kebiruan untuk melaju sehingga bisa terlihat perbedaan dengan jelas.
Beberapa negara lain, seperti Amerika dan Kanada, menggunakan penambahan simbol dan jarak antar lampu isyarat pengaturan agar mudah dibedakan.
Sebab itu, para pemohon meminta agar MK mengabulkan permohonan mereka agar Pasal 25 Ayat 1 huruf c UU LLAJ bisa spesifik mengatur bentuk lampu isyarat pengaturan lalu lintas yang lebih mudah untuk penyandang diferensiasi warna.