Seorang Warga Negara Indonesia Syah Wardi, mengajukan uji materiil terhadap Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan Kendaraan Bermotor tersebut dengan wajar dan penuh konsentrasi." Lalu, Pasal 283 UU LLAJ berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)." seorang pengendara motor di Bandung ngamuk tak terima ditegur karena merokok sambil berkendara, Rabu (12/6/2024) Syah Wardi dalam permohonannya menilai, frasa "penuh konsentrasi" dalam Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ merupakan norma yang bersifat abstrak, terbuka, dan tidak disertai penjelasan limitatif. Menurutnya, hal tersebut harusnya dimaknai secara tegas, mengemudi dengan wajar dan penuh konsentrasi itu seperti melarang setiap perbuatan yang mengganggu keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan pengguna jalan lain. Termasuk perbuatan merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor. Kemudian, dia juga meminta Sanksi Tambahan berupa kerja sosial pembersihan jalan raya atau pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk jangka waktu tertentu sebagai bentuk pertanggungjawaban atas risiko bahaya yang ditimbulkan bagi publik. Abu Rokok Menurut Jusri Pulubuhu, Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), berkendara saja sudah merupakan aktivitas yang membahayakan. Kalau ditambah sambil merokok, berisiko menyebabkan hilangnya kendali atas kendaraan. "Mencabut SIM boleh saja. Seperti di pasal 310, 311 kita bisa mencabut SIM karena kelalaian dia yang membahayakan dan mematikan," kata Jusri kepada Kompas.com belum lama ini. Jusri menjelaskan, merokok sambil berkendara sudah pasti akan mengganggu, salah satunya dari abunya. Abu rokok bisa mengenai pengendara sendiri atau orang lain sampai akhirnya hilang kendali dan terjatuh, jadi mengancam keselamatan. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang