Ilustrasi STNK. GULIR UNTUK LANJUT BACA Langkahnya pun cukup sederhana dan bisa dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor polisi.Pertama, pemilik kendaraan cukup mengakses laman tersebut dan memilih menu “Cek Data” pada bagian konfirmasi. Setelah itu, masukkan nomor referensi yang tertera pada surat konfirmasi, serta nomor polisi atau nomor registrasi kendaraan (NRKB).Sistem kemudian akan menampilkan status pelanggaran. Di tahap ini, pemilik kendaraan diminta melakukan konfirmasi terkait kendaraan dan siapa pengemudi saat pelanggaran terjadi.Hal yang sering luput dari perhatian adalah batas waktu konfirmasi. Pemilik kendaraan hanya diberi waktu maksimal 8 hari sejak pelanggaran terjadi untuk melakukan konfirmasi. Jika lewat dari tenggat waktu tersebut, sistem secara otomatis akan memblokir STNK kendaraan. Artinya, kendaraan tidak bisa melakukan perpanjangan pajak tahunan maupun lima tahunan sebelum proses tilang diselesaikan.Mekanisme ETLE sendiri bekerja melalui beberapa tahapan. Pertama, pelanggaran direkam kamera ETLE yang tersebar di sejumlah titik jalan. Rekaman tersebut kemudian diverifikasi oleh petugas untuk memastikan validitas pelanggaran.Setelah diverifikasi, surat konfirmasi akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan dalam waktu maksimal 3 hari. Dari situ, pemilik kendaraan diberi waktu 5 hari untuk memberikan jawaban atau klarifikasi.Proses konfirmasi ini bisa dilakukan secara online melalui website yang sudah disediakan. Jika pelanggaran diakui, sistem akan menerbitkan kode tilang yang harus dibayarkan maksimal 7 hari setelah kode tersebut keluar.Jika seluruh proses ini diabaikan, maka konsekuensinya bukan hanya denda, tapi juga sanksi administratif berupa pemblokiran STNK. Karena itu, pemilik kendaraan disarankan untuk rutin mengecek status kendaraannya di sistem ETLE, terutama jika merasa pernah melakukan pelanggaran di jalan.Dengan memahami alur dan mekanisme ini, pemilik kendaraan bisa terhindar dari sanksi yang sebenarnya bisa dicegah hanya dengan melakukan konfirmasi secara tepat waktu.