Setelah menjual mobil atau motor, masih banyak pemilik kendaraan yang tidak menyadari bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang belum diblokir dapat menimbulkan masalah di kemudian hari. Salah satu dampak paling sering terjadi adalah kena pajak progresif saat pemilik lama membeli kendaraan baru, meskipun kendaraan sebelumnya sudah berpindah tangan. Padahal, blokir STNK setelah jual kendaraan merupakan langkah administratif penting untuk memperbarui data kepemilikan kendaraan di Samsat. Pemblokiran ini bertujuan agar kendaraan yang telah dijual tidak lagi tercatat atas nama pemilik lama, sehingga seluruh kewajiban pajak dan administrasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemilik baru. Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Perlu diketahui, di sejumlah daerah yang menerapkan pajak progresif kendaraan bermotor, seperti DKI Jakarta, kepemilikan kendaraan dihitung berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan/atau alamat yang sama. Artinya, meskipun kendaraan sudah dijual dan digunakan orang lain, selama STNK belum diblokir, kendaraan tersebut masih dianggap aktif dan tercatat sebagai milik pemilik lama. Kondisi ini yang sering membuat pajak kendaraan baru menjadi lebih mahal karena dianggap sebagai kendaraan kedua, ketiga, atau seterusnya. Maka dari itu, untuk menghindari pajak progresif, pemilik lama perlu memblokir STNK setelah menjual kendaraan. Khusus warga DKI Jakarta, blokir STNK dapat dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor Samsat. Berikut langkah-langkahnya: Masuk ke situs Pajak Online Jakarta di pajakonline.jakarta.go.id Pilih menu PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) Pilih Jenis Pelayanan Blokir Kendaraan Tentukan nomor polisi kendaraan yang akan diblokir Unggah dokumen persyaratan Klik Kirim untuk memproses permohonan Setelah pengajuan, status pemblokiran STNK dapat dipantau melalui email pemberitahuan, kolom PKB pada data kendaraan di situs Pajak Online, atau dengan mengecek langsung ke kantor Samsat terdekat. Sementara itu, bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan blokir STNK secara langsung di Samsat, terdapat beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan, antara lain: Fotokopi KTP pemilik kendaraan Surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP penerima kuasa (jika diwakilkan) Fotokopi akta penyerahan kendaraan dan bukti pembayaran Fotokopi STNK atau BPKB Surat pernyataan yang dapat diunduh melalui situs bapenda.jakarta.go.id Dengan melakukan pemblokiran STNK setelah menjual kendaraan, pemilik lama dapat memastikan data kepemilikan sudah diperbarui dan terhindar dari pajak progresif saat membeli kendaraan baru di kemudian hari. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang