
Kewajiban memblokir STNK setelah menjual kendaraan sering kali diabaikan oleh pemilik lama, padahal langkah ini sangat penting untuk menghindari pajak progresif di kemudian hari.
Pasalnya, ketika mobil atau motor yang sudah dijual tetapi data kepemilikan di Samsat belum diperbarui, maka kendaraan tersebut masih tercatat atas nama pemilik sebelumnya.
Akibatnya, jika pembeli baru menambah kendaraan lain atas nama yang sama, sistem pajak kendaraan bermotor akan mengenakan tarif pajak progresif berdasarkan jumlah kendaraan yang terdaftar.
Contohnya, di DKI Jakarta pemilik kendaraan lebih dari satu bisa dikenakan pajak tambahan yang disesuaikan dengan alamatnya.
Antrean para wajib pajak kendaraan bermotor di Samsat Kebumen pada Selasa (21/5/2024)
Untuk menghindari hal tersebut, pemilik lama perlu segera melakukan pemblokiran STNK di kantor Samsat setempat.
Khusus warga DKI Jakarta, proses ini bisa dilakukan secara online tanpa harus datang langsung, berikut caranya:
- Log In ke situs Pajak Online https://pajakonline.jakarta.go.id
- Pilih menu PKB (pajak kendaraan bermotor)
- Pilih pelayanan
- Jenis Pelayanan blokir kendaraan
- Pilih nomor polisi kendaraan yang akan diblokir
- Unggah kelengkapan dokumen
- Klik Kirim
Nantinya, status pemblokiran dapat dicek melalui email pemberitahuan, kolom PKB pada data kendaraan, atau dengan mengakses situs Pajak Online.
Pemilik juga bisa memastikan langsung dengan mendatangi kantor Samsat terdekat.
Sementara itu, untuk melakukan pemblokiran STNK di Samsat ada beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan, yaitu:
- Fotokopi KTP pemilik kendaraan
- Surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi KTP (jika dikuasakan)
- Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar
- Fotokopi STNK atau BPKB
- Surat pernyataan yang bisa di akses di https://bapenda.jakarta.go.id/
Dengan melakukan pemblokiran STNK setelah menjual kendaraan, pemilik lama akan terhindari dari pajak progresif ketika membeli kendaraan baru.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.Source: Hindari Pajak Progresif: Wajib Blokir STNK Setelah Jual Kendaraan