Kecelakaan yang melibatkan Kereta Api (KA) Batara Kresna relasi Purwosari–Wonogiri dan mobil kembali terjadi. Insiden terbaru ini terjadi di pelintasan liar kilometer 16+4, petak jalan antara Sukoharjo–Pasar Nguter, pada Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 06.45 WIB. Sebuah Toyota Rush berpelat AD 1070 ZK yang dikemudikan pasangan suami-istri tertabrak saat melintas, hingga terpental sekitar dua meter dan mengalami kerusakan parah. “Perlintasan kereta api tidak berpalang pintu dan tidak ada petugas jaga pelintasan, kejadian tersebut diakibatkan karena lalainya pengendara Kbm Toyota Rush warna putih nomor polisi AD 1070 ZK yang dikendarai oleh korban saat akan melewati perlintasan kereta api dan tidak memperhatikan kalau dari arah utara ada kereta api akan melintas sehingga terjadi laka,” kata Kapolsek Sukoharjo Kota AKP Dimas Bagus Pandoyo, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (15/11/2025). Terkait insiden di Sukoharjo, Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih, mengimbau masyarakat agar tidak membuat pelintasan liar, disiplin, fokus dan berhati-hati, serta mematuhi rambu-rambu yang ada. KA Batara Kresna bertabrakan dengan mobil di perlintasan liar kilometer 16+4 petak jalan antara Sukoharjo-Pasarnguter, Sabtu (15/11/2025). “Mengimbau masyarakat pengguna jalan agar tidak membuat pelintasan liar, senantiasa disiplin, fokus dan berhati-hati serta mematuhi rambu-rambu yang ada,” kata Feni dalam keterangan resminya, Sabtu (15/11/2025). Feni juga mengingatkan masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur KA. Area di sekitar rel merupakan kawasan steril dan berisiko, sehingga hanya boleh diakses oleh petugas operasional maupun petugas perawatan prasarana. Perlu diingat kembali, bahwa kejadian seperti ini buka pertama kali terjadi. Menurut Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, hal ini menunjukkan bahwa kemampuan pengendara dalam mengamati potensi bahaya masih sangat minim. “Itu timbul dari akibat adanya kebiasaan yang salah dan dilakukan terus menerus. Berharap dengan argumentasi dan merasa benar menjadi pemicunya,” kata Sony kepada Kompas.com. Pengemudi wajib berhenti 2–3 meter sebelum rel untuk memastikan tidak ada kereta yang melintas dan memastikan kondisi lalu lintas di seberangnya dalam keadaan aman dan lancar. “Caranya dengan buka jendela sedikit, matikan audio dan fokus terhadap lingkungan. Ingat dua hal, kereta tidak bisa berhenti seketika dan kereta adalah kendaraan prioritas. Begitu juga dgn parkir, berfungsi atau tidaknya rel tersebut, pastikan berjarak 2-3 meter dari rel,” kata Sony. Ada atau tidak palang pintu, biasakan membuka jendela sedikit untuk memastikan bisa mendengar suara kereta yang mendekat. Selain itu, dalam Pasal 124 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menyebut pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Serta, dalam Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur, pengendara di perlintasan sebidang wajib melakukan hal-hal sebagai berikut: 1. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain2. Mendahulukan kereta api3. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.