JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan bersama para pemangku kepentingan melakukan evaluasi kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama periode angkutan Lebaran 2026/1447 Hijriah. Pasalnya, dalam evaluasi tersebut, masih terdapat angkutan barang yang bandel beroperasi selama periode pembatasan sehingga mengakibatkan beberapa ruas jalan tersendat. Oleh karenanya, bagi perusahaan yang masih melanggar, dipastikan akan dikenai sanksi administratif, mulai dari surat peringatan hingga pembekuan izin operasional. Pembatasan angkutan barang Mudik Lebaran 2026 “Berdasarkan data yang dihimpun Jasa Marga, sebanyak 3.383 kendaraan angkutan barang dialihkan pada H-8 sampai H-4 Idul Fitri 1447 H, yakni 13-17 Maret 2026,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan dalam keterangannya, Rabu (18/3/2026). Ia menambahkan, pembatasan tersebut berdampak signifikan terhadap penurunan volume kendaraan angkutan barang golongan III sampai V. “Terjadi penurunan sebesar 47,43 persen, dari 69.176 kendaraan menjadi 36.368 kendaraan,” kata Aan. Pengalihan kendaraan logistik dilakukan di 17 ruas tol dengan total 51 titik, antara lain ruas Dalam Kota, Jagorawi, JORR Seksi E, Jakarta–Tangerang, Cipularang, JORR W2U, Jakarta–Cikampek. Kemudian juga ruas Palikanci, Batang–Semarang, Semarang ABC, Semarang–Solo, Solo–Ngawi, Ngawi–Kertosono, Surabaya–Gempol, Gempol–Pandaan, Gempol–Pasuruan, hingga Pandaan–Malang. Meski demikian, berdasarkan data RFID di KM 54B ruas JORR Seksi E pada periode sama, tercatat 139 kendaraan angkutan barang sumbu tiga hingga lima tetap melintas saat masa pembatasan, dan terindikasi melanggar ketentuan Over Dimension Over Loading (ODOL). “Beberapa perusahaan yang melanggar antara lain PT TMM, PT MTBB, PT KPT, PT LCL, PT MBS, dan PT MLB,” ucapnya. Pembatasan angkutan barang Mudik Lebaran 2026 Sebagai tindak lanjut, Ditjen Perhubungan Darat memberikan sanksi administratif berupa surat peringatan serta kewajiban membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa. Apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, pemerintah akan menjatuhkan sanksi lanjutan sesuai regulasi yang berlaku, termasuk pembekuan izin operasional. “Kami berharap perusahaan logistik, pemilik kendaraan, dan pengemudi dapat mematuhi aturan pembatasan ini demi menjamin keselamatan dan kenyamanan masyarakat selama arus mudik,” kata Aan. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang