Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama seluruh jajaran Polres dan Polresta menggelar Operasi Keselamatan Progo 2026 secara serentak selama 14 hari, mulai dari 2-15 Februari 2026. Operasi ini mengedepankan tindakan preemtif dan preventif melalui pendekatan yang humanis serta persuasif untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Kanit Kamsel Satlantas Polres Bantul, Ipda Joko Tri Hasbiyanto, mengatakan, Operasi Keselamatan Progo bukanlah sekadar ajang penindakan hukum atau tilang di jalan raya. "Operasi Keselamatan Progo 2026 ini merupakan sebuah gerakan preventif dan edukatif. Tujuan utamanya adalah menekan angka kecelakaan lalu lintas dengan cara membangun kesadaran dari dalam diri pengendara," kata Joko dikutip Kompas.com dari laman resmi Polres Bantul, Selasa (2/2/2026). Ilustrasi Tilang Joko menjelaskan bahwa pihak kepolisian akan mengedepankan pola penindakan yang humanis serta pendekatan persuasif. Meski begitu, sasaran prioritas terhadap jenis pelanggaran tertentu tetap menjadi fokus perhatian petugas di lapangan. Adapun sasaran dan sanksi Operasi Keselamatan Progo 2026, yaitu: Kendaraan tidak laik jalan Melanggar Pasal 285 ayat (1) UU LLAJ, sanksi berupa pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000. Mobil barang digunakan untuk mengangkut penumpang Melanggar Pasal 307 UU LLAJ, sanksi berupa pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000. Kendaraan digunakan untuk balap liar Melanggar Pasal 297 UU LLAJ, sanksi berupa pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp 3.000.000. Kendaraan tidak standar atau dilakukan perubahan spesifikasi teknis ilegal Melanggar Pasal 277 UU LLAJ, sanksi berupa pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp 24.000.000. Menggunakan sirine dan/atau strobo tidak sesuai peruntukan Melanggar Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ, sanksi berupa pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai aturan atau spesifikasi Melanggar Pasal 280 UU LLAJ, sanksi berupa pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang