Daftar Isi 9 Pelanggaran dan Denda Operasi Keselamatan Jaya 2026 1. Pengendara Melawan Arus 2. Pengendara tidak memiliki SIM 3. Pengendara yang melebihi batas kecepatan 4. Pengendara yang menggunakan HP saat berkendara 5. Pengendara dalam pengaruh alkohol 6. Pengendara tidak menggunakan sabuk pengaman 7. Pelat nomor tidak sesuai ketentuan 8. Pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI 9. Knalpot brong Ada 9 pelanggaran yang diincar dalam Operasi Keselamatan Jaya 2026 dengan besar denda berbeda-beda. Berikut ini rinciannya.Ditlantas Polda Metro Jaya mulai hari ini menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2026. Kegiatan tersebut akan berlangsung hingga 15 Februari 2026. Dikutip laman Instagram TMC Polda Metro Jaya, total ada sembilan jenis pelanggaran yang diincar dalam Operasi Keselamatan Jaya 2026. Dendanya akan dikenakan tergantung dari pelanggaran yang dilakukan. Nah berikut ini daftar pelanggaran beserta besar dendanya. 9 Pelanggaran dan Denda Operasi Keselamatan Jaya 20261. Pengendara Melawan ArusPengendara yang kedapatan melawan arus akan dikenai sanksi sesuai pasal 287 ayat 1 karena dianggap melanggar pasal 106 ayat 4. Sanksinya pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.2. Pengendara tidak memiliki SIMSIM wajib dimiliki bagi yang mengemudikan kendaraan. Kalau tidak maka melanggar pasal 77 ayat 1 dan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.3. Pengendara yang melebihi batas kecepatanSetiap pengemudi yang melanggar batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu4. Pengendara yang menggunakan HP saat berkendaraSaat mengemudi, pengendara tidak diperkenankan melakukan kegiatan lain, termasuk menggunakan HP. Kalau melanggar maka dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu5. Pengendara dalam pengaruh alkoholPengendara di bawah pengaruh alkohol akan dikenai sanksi sesuai pasal 311 UU No. 22 Tahun 2009. Pengendara dianggap mengemudi dengan cara atau keadaan membahayakan sehingga dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta. Namun bila terjadi kecelakaan lalu lintas, maka bisa dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak RP 4 juta.Selanjutnya bila korban luka ringan dan kendaraan rusak, bisa dipidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 8 juta. Jika korban luka berat, maka bisa dipidana kurungan paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 20 juta. Terakhir, bila mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku bisa dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.6. Pengendara tidak menggunakan sabuk pengamanSetiap orang yang mengemudikan kendaraan atau penumpang yang duduk di samping pengemudi tak menggunakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.7. Pelat nomor tidak sesuai ketentuanMenggunakan pelat nomor sesuai ketentuan wajib hukumnya. Kalau tidak bisa dipidana sesuai pasal 280 dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.8. Pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNIDiatur dalam pasal 291 ayat 1, setiap orang yang mengendarai Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.9. Knalpot brongPenggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran lalu lintas. pengguna knalpot brong dianggap melanggar pasal 106 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selanjutnya, pelanggar akan dikenakan pasal 285 ayat 1. Ancamannya berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.Nah itu tadi daftar pelanggaran dan besar denda dalam Operasi Keselamatan Jaya 2026. Jadi pastikan kamu mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.