Polda Jawa Timur (Jatim) menggelar Oeprasi Keselamatan Semeru selama 14 hari mulai, Senin (2/2/2026) hingga Minggu (15/2/2026). Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) pada Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim, Kombes Pol Iwan Saktiadi, mengatakan, operasi yang digelar oleh jajaran kepolisian seluruh Indonesia secara serentak ini merupakan bagian dari landasan menghadapiOperasi Ketupat 2026 yang juga akan digelar menjelang Idul Fitri nanti. Iwan menegaskan khusus pada Operasi Keselamatan Semeru ini, petugas fokus pada sosialisasi mengedepankan pendekatan humanis namun tegas melalui upaya preemtif, preventif, dan represif terlebih pada armada angkutan umum. “Petugas gabungan akan melakukan ramp check pada kendaraan terlebih pada angkutan umum seperti Bus baik yang reguler maupun angkutan wisata,” kata Iwan dikutip dari laman resmi Tribata News, Senin (2/2/2026). Satlantas Polresta Malang Kota menindak 10 kendaraan roda dua berknalpot brong dalam Operasi Keselamatan Semeru 2024 pada Senin (4/3/2024) sekitar pukul 09.30 WIB hingga pukul 12.00 WIB di Simpang Jalan Bandung, Kota Malang. Iwan menyampaikan bahwa tingginya budaya mobilitas masyarakat Indonesia saat libur Lebaran, baik untuk mudik maupun berwisata, menjadi alasan Ditlantas Polda Jatim melalui Operasi Keselamatan Semeru 2026 memastikan seluruh kendaraan angkutan umum dalam kondisi laik jalan untuk mendukung kelancaran mudik dan arus balik Lebaran 2026. Ia juga menambahkan, kepolisian telah melakukan pendataan terhadap perusahaan otobus yang beroperasi dan bermarkas di berbagai wilayah Jawa Timur. “Tim gabungan tingkat provinsi tentunya nanti bekerja sama dengan masing-masing kota kabupaten untuk melaksanakan ramp cek pada perusahaan kendaraan bus,” kata Iwan. Ia menegaskan, upaya-upaya pada operasi keselamatan memfokuskan kepada penyiapan masyarakat lebih memahami aturan-aturan berlalu lintas, menjaga keselamatan diri, menjaga keselamatan lingkungannya. Adapun sasaran lain dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026: Pengendara tidak menggunakan helm SNI Melanggar Pasal 291 ayat (1) UU LLAJ, sanksi berupa pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000. Pengendara di bawah umur/tanpa SIM Melanggar Pasal 281 UU LLAJ, sanksi berupa pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda maksimal Rp 1.000.000. Berkendara di bawah pengaruh alkohol Melanggar Pasal 311 ayat (1) UU LLAJ, sanksi berupa pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp 3.000.000. Pengendara melawan arus Melanggar Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ, sanksi berupa pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000. Menggunakan ponsel saat berkendara Melanggar Pasal 283 UU LLAJ, sanksi berupa pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000. Tidak menggunakan safety belt Melanggar Pasal 289 UU LLAJ, sanksi berupa pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000. Berkendara motor berboncengan lebih dari satu orang Melanggar Pasal 292 UU LLAJ, sanksi berupa pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000. Melebihi batas kecepatan Melanggar Pasal 287 ayat (5) UU LLAJ, sanksi berupa pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang