Operasi Zebra 2025 siap bergulir pada 17–30 November di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Provinsi Jawa Barat, dengan nama Operasi Zebra Lodaya 2025. Selama periode ini, kepolisian akan meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang dinilai berpotensi menimbulkan kecelakaan. Selain edukasi kepada masyarakat, aparat juga menerapkan sanksi tilang bagi berbagai pelanggaran, dengan besaran denda yang telah diatur dalam undang-undang dan peraturan terkait. “Persentasenya dalam operasi zebra nanti ialah 95 persen menggunakan electronic traffic law enforcement atau ETLE dan lima persen tilang manual," ujar Wadirlantas Polda Jabar AKBP Endang Tri Purwanto, dikutip dari Kompas.com (16/11/2025). Jenis pelanggaran Pada operasi tahun ini, pengendara yang melanggar marka jalan, seperti menyalip atau berpindah jalur sembarangan dapat dikenai denda maksimal Rp 500.000. Untuk pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman, sanksi yang diberlakukan adalah denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan. Pelanggaran yang kini mendapat perhatian khusus adalah menggunakan ponsel saat mengemudi, dengan ancaman denda maksimal mencapai Rp 750.000 karena tingginya risiko kecelakaan akibat hilangnya konsentrasi ketika berkendara. Sopir bus Cititrans Busline menerapkan aturan batas kecepatan berkendara dari perusahaan. Pengendara yang melampaui batas kecepatan juga akan ditindak dengan denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan. Termasuk dalam daftar penindakan adalah pelanggaran aturan ganjil-genap, yang dapat dikenai denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan bagi kendaraan yang tidak mengikuti ketentuan hari dan pelat nomor. Sementara itu, tindakan berbahaya berupa melawan arus memiliki dua kategori sanksi; pengendara sepeda motor dikenai denda maksimal Rp 500.000, sedangkan pengendara mobil dipidana lebih berat dengan denda maksimal Rp 1.000.000 atau kurungan 4 bulan. Sejumlah anggota Satlantas Polres Bogor melakukan operasi Zebra Lodaya 2019 di jalan raya Jakarta-Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/10/2019). Dalam operasi Zebra Lodaya 2019 yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas serta mengurangi angka kecelakaan di jalan raya tersebut, Satlantas Polres Bogor telah menilang sebanyak 340 pelanggar yang sebagian besar pengendara motor yang tidak memakai helm, surat tidak lengkap dan kelebihan muatan. Pelanggaran di persimpangan seperti menerobos lampu merah juga termasuk sasaran prioritas dengan denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan. Bagi pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak memakai helm berstandar SNI, polisi menerapkan denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan. Hal yang sama berlaku bagi pengendara yang berboncengan lebih dari dua orang, karena membahayakan keseimbangan kendaraan sehingga dapat dikenakan denda maksimal Rp 250.000. Ilustrasi menyalakan lampu motor pada siang hari. Selain itu, pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu pada malam maupun siang hari, sesuai aturan yang berlaku, turut dikenai denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan. Dengan besaran denda tersebut, Operasi Zebra Lodaya 2025 diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. Penegakan hukum menjadi langkah penting untuk mendorong keselamatan di jalan raya, terutama menjelang akhir tahun ketika jumlah kendaraan dan mobilitas masyarakat meningkat pesat. Ilustrasi bonceng anak di depan. Berikut daftar pelanggaran beserta besaran denda pada Operasi Zebra Lodaya 2025: Melanggar marka jalan: denda maksimal Rp 500.000 - Tidak mengenakan sabuk pengaman: denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan maksimal 1 bulan - Menggunakan ponsel saat berkendara: denda maksimal Rp 750.000 - Melanggar batas kecepatan: denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan maksimal 2 bulan - Melanggar aturan ganjil-genap: denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan maksimal 2 bulan - Melawan arus: Pengendara motor: denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan maksimal 2 bulan Pengendara mobil: denda maksimal Rp 1.000.000 atau kurungan maksimal 4 bulan - Menerobos lampu merah: denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan maksimal 2 bulan - Tidak memakai helm bagi pengendara dan penumpang motor: denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan maksimal 1 bulan - Berboncengan lebih dari dua orang: denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan maksimal 1 bulan - Tidak menyalakan lampu di malam dan siang hari bagi pengendara motor: denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan maksimal 1 bulan Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.