Korlantas Polri bersiap menggelar Operasi Patuh 2026 mulai 8 Juni 2026 mendatang. Menariknya, pada operasi kali ini, porsi tilang manual atau konvensional akan ditingkatkan menjadi 30 persen. Sisanya penindakkan berbasis elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol. Aries Syahbudin mengatakan, Operasi Patuh 2026 mengusung konsep operasi mandiri kewilayahan. Artinya, pola penindakan akan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing daerah. ilustrasi tilang. Denda dan Sasaran Operasi Keselamatan Jaya, Berlaku 2-15 Februari 2026 Adapun tema yang diangkat tahun ini adalah “Transformasi Digitalisasi Penegakan Hukum dalam Mewujudkan Masyarakat yang Patuh dan Tertib Hukum dalam Berlalu Lintas.” “Operasi Patuh tahun ini lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui ETLE sehingga seluruh jajaran diminta mempersiapkan dukungan pelaksanaan secara maksimal,” ujar Aries dikutip dalam keterangannya, Senin (25/5/2026). Komposisi Tilang Dalam pelaksanaannya, komposisi penindakan akan dibagi menjadi 60 persen ETLE, 30 persen tilang konvensional, dan 10 persen teguran simpatik. Korlantas juga bakal memfokuskan penindakan terhadap pelanggaran yang bisa menghambat kerja kamera ETLE. Misalnya pelat nomor kendaraan yang dicopot, ditutup sebagian, dimodifikasi, atau disamarkan menggunakan stiker maupun cat. Menurut Aries, pelanggaran tersebut membuat sistem kamera ETLE kesulitan membaca identitas kendaraan saat proses penindakan berlangsung. Kamera ETLE di Simpang Sarinah Jalan MH Thamrin, untuk implementasi ETLE atau tilang elektronik. Tindak di Tempat Selain itu, pelanggaran kasat mata seperti melawan arus tetap akan ditindak langsung oleh petugas di lapangan menggunakan tilang konvensional. “Teguran simpatik tetap diberikan dalam situasi tertentu yang dinilai lebih efektif menggunakan pendekatan humanis, namun porsinya tetap terbatas hanya 10 persen,” kata Aries. Operasi Patuh 2026 tetap mengedepankan langkah preemtif, preventif, dan penegakan hukum terintegrasi guna meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang