Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh 2026 pada 8-21 Juni 2026 dengan fokus utama meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas. Meski penegakan hukum tahun ini lebih mengandalkan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), polisi menegaskan bahwa tilang manual tetap akan dilakukan terhadap sejumlah pelanggaran tertentu yang dianggap membahayakan keselamatan pengguna jalan. Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho mengatakan bahwa penindakan berbasis ETLE akan menjadi metode utama selama operasi berlangsung. “Operasi Patuh tahun ini lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui ETLE,” ujar Agus, dalam keterangannya, Rabu (3/6/2026). Toyota Alphard berwarna hitam yang disebut menunggak pajak hingga puluhan juta saat dihentikan petugas dalam operasi Patuh 2025 di bilangan Jalan Penghibur, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulsel, Rabu (16/7/2025). Tilang Manual Tetap Berlaku Dalam Operasi Patuh 2026, penindakan melalui ETLE akan mendominasi dengan porsi mencapai 60 persen. Sementara itu, 30 persen penegakan hukum tetap dilakukan melalui tilang manual dan 10 persen lainnya berupa teguran atau pendekatan humanis. Artinya, pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas secara kasat mata masih berpotensi dihentikan langsung oleh petugas dan dikenakan sanksi tilang di lokasi. Menurut Korlantas Polri, tilang manual akan difokuskan pada pelanggaran yang berisiko tinggi terhadap keselamatan lalu lintas. Beberapa di antaranya adalah pengendara yang melawan arus, melakukan pelanggaran yang terli hat langsung oleh petugas, hingga perilaku berkendara yang dapat membahayakan pengguna jalan lain. “Pelanggaran yang menjadi fokus penindakan antara lain melawan arus, pelanggaran kasat mata di jalan, serta berbagai perilaku berkendara yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya,” kata Agus. Pelat Nomor Palsu Jadi Sasaran Utama ETLE Selain pelanggaran di jalan raya, Operasi Patuh 2026 juga akan memburu kendaraan yang sengaja menghindari pengawasan ETLE. Salah satu target utama penindakan adalah kendaraan yang memanipulasi pelat nomor sehingga tidak dapat terbaca oleh kamera ETLE. Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Praktik tersebut dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari mencopot pelat nomor, tidak memasangnya sama sekali, menutup sebagian angka dan huruf, hingga memodifikasi tampilan pelat menggunakan stiker atau cat tertentu. Korlantas menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menghambat proses penegakan hukum berbasis teknologi yang saat ini terus diperluas di berbagai daerah. Dengan dimulainya operasi pada pekan depan, pengendara diimbau memastikan kelengkapan kendaraan, mematuhi rambu lalu lintas, serta menghindari berbagai pelanggaran yang berpotensi berujung pada tilang. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang