Pekan depan ada hari bebas ganjil genap di Jakarta. Bebas ganjil genap ini berlaku selama dua hari dalam sepekan. Kendaraan dengan pelat nomor berapa pun bisa melintas tanpa harus kena tilang ganjil genap.Dikutip dari Instagram Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, ketentuan ganjil genap di Jakarta ditiadakan selama dua hari. Ini sehubungan dengan hari libur nasinal Tahun Baru Imlek."Sehubungan dengan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN," demikian dikutip dari Instagram Dishub DKI Jakarta. Ganjil genap ditiadakan pada tanggal 16 sampai dengan tanggal 17 Februari 2026. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 1497 Tahun 2025, No. 2 Tahun 2025, Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.Ketentuan peniadaan ganjil genap juga berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3). Pasal itu berbunyi, "Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional, yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden."[Gambas:Instagram]Sebagai informasi, ganjil genap berlaku di Jakarta setiap Senin-Jumat pada pagi dan sore hari. Rute ganjil genap ada di 26 ruas jalanan Jakarta. Ganjil genap Jakarta berlaku di 26 ruas jalan dengan rincian sebagai berikut:Jalur Ganjil Genap JakartaJl Pintu Besar SelatanJl Gajah MadaJl Hayam WurukJl MajapahitJl Medan Merdeka BaratJl SuryopranotoJl BalikpapanJl Kyai CaringinJl PramukaJl Salemba Raya sisi BaratJl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang DiponegoroJl Kramat RayaJl Stasiun SenenJl MH ThamrinJl Jenderal SudirmanJl SisingamangarajaJl Panglima PolimJl Fatmawati-TB SimatupangJl Tomang RayaJl S ParmanJl Gatot SubrotoJl MT HaryonoJl HR Rasuna SaidJl DI PanjaitanJl Ahmad YaniJl Gunung Sahari.