Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan penerapan aturan ganjil genap (gage) pada Selasa (25/8/2026). Peniadaan ganjil genap ini berkaitan dengan Hari Libur Nasional Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H yang jatuh pada Selasa, 25 Agustus 2026. Informasi tersebut disampaikan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya, @dishubdkijakarta. "Sehubungan dengan Hari Libur Nasional Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN pada tanggal 25 Agustus 2026," tulis Dishub DKI Jakarta. Dishub DKI Jakarta menjelaskan, peniadaan ganjil genap dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3. Aturan tersebut mengatur pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Dengan demikian, pengendara tidak perlu menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal pada Selasa, 25 Agustus 2026. Kendaraan dengan pelat nomor ganjil maupun genap dapat melintas di ruas jalan yang biasanya menerapkan aturan ganjil genap pada hari tersebut. Meski aturan ganjil genap ditiadakan, Dishub DKI Jakarta tetap mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas. Pengendara juga diminta mengutamakan keselamatan selama berkendara, terutama karena aktivitas lalu lintas di sejumlah ruas jalan Jakarta dapat meningkat selama periode libur nasional.