Pengendara mobil di Jakarta masih bisa melintas bebas tanpa khawatir terkena aturan ganjil genap pada Jumat (15/5/2026). Sebab, pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor tersebut masih ditiadakan selama periode libur panjang. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memastikan kebijakan ganjil genap tidak berlaku seiring libur nasional Hari Kenaikan Yesus Kristus dan cuti bersama. Artinya, seluruh kendaraan roda empat atau lebih tetap dapat melintas di ruas jalan yang biasanya masuk kawasan ganjil genap tanpa dibatasi pelat nomor ganjil maupun genap. Penghapusan sementara aturan tersebut juga mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Pada Pasal 3 ayat (3) dijelaskan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Ilustrasi ganjil genap di Jakarta. Meski aturan ganjil genap masih ditiadakan, pengguna jalan tetap diimbau menjaga ketertiban lalu lintas serta mematuhi rambu yang berlaku. Hal tersebut penting untuk mengantisipasi potensi kepadatan kendaraan di sejumlah ruas jalan utama Jakarta selama masa libur panjang. Sebagai informasi, berikut daftar 25 jalan yang terkena ganjil genap Jakarta : 1. Jalan Pintu Besar Selatan2. Jalan Gajah Mada3. Jalan Hayam Wuruk4. Jalan Majapahit5. Jalan Medan Merdeka Barat6. Jalan MH Thamrin7. Jalan Jenderal Sudirman8. Jalan Sisingamangaraja9. Jalan Panglima Polim10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang11. Jalan Suryopranoto12. Jalan Balikpapan13. Jalan Kyai Caringin14. Jalan Tomang Raya15. Jalan Jenderal S Parman16. Jalan Gatot Subroto17. Jalan MT Haryono18. Jalan HR Rasuna Said19. Jalan D.I Pandjaitan20. Jalan Jenderal A. Yani21. Jalan Pramuka22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro23. Jalan Kramat Raya24. Jalan Stasiun Senen25. Jalan Gunung Sahari KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang