Sehubungan dengan libur dan cuti bersama Idul Adha 1447 H pada 27-28 Mei 2026, pekan ini aturan pembatasan mobil melalui skema ganjil genap di Jakarta hanya berlaku selama tiga hari. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019. Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta juga sudah memberikan informasi melalui media sosial resminya mengenai ditiadakannya ganjil genap pada 27-28 Mei 2026. "Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1447 H pada 27-28 Mei 2026, pelaksanaan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan," tulis dalam unggahan media sosial Dishub Jakarta. Daftar jalan ganjil genap Jakarta yang terhubung ke gerbang tol. Aturan ganjil genap diberlakukan pada beberapa ruas jalan di Jakarta untuk menekan kepadatan lalu lintas berdasarkan nomor polisi kendaraan. Bila angka terakhir pada pelat ganjil, kendaraan hanya bisa melintas saat tanggal ganjil, demikian juga sebaliknya. Sementara untuk daftar ruas jalannya sebagai berikut: Jalan Pintu Besar Selatan Jalan Gajah Mada Jalan Hayam Wuruk Jalan Majapahit Jalan Medan Merdeka Barat Jalan MH Thamrin Jalan Jenderal Sudirman Jalan Sisingamangaraja Jalan Panglima Polim Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang Jalan Suryopranoto Jalan Balikpapan Jalan Kyai Caringin Jalan Tomang Raya Jalan Jenderal S Parman Jalan Gatot Subroto Jalan MT Haryono Jalan HR Rasuna Said Jalan D.I Pandjaitan Jalan Jenderal A. Yani Jalan Pramuka Jalan Salemba Raya sisi Barat, sedangkan sisi Timur mulai Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro Jalan Kramat Raya Jalan Stasiun Senen Jalan Gunung Sahari KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang