Pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap di DKI Jakarta pekan ini masih diberlakukan selama dua hari, yakni pada Senin (16/3/2026) dan Selasa (17/3/2026). Setelah itu, mulai 18 hingga 25 Maret 2026, aturan ganjil genap ditiadakan karena bertepatan dengan periode libur cuti bersama dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. “Ganjil genap selama libur Lebaran ditiadakan, mulai 18 Maret sampai dengan 24 Maret 2026,” ujar Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, saat dihubungi Kompas.com belum lama ini. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan periode libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah pada tahun ini. Ilustrasi ganjil genap di Jakarta. Sementara itu, aturan ganjil genap pada 16–17 Maret tetap berlaku dalam dua sesi, yaitu pagi hari pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00–21.00 WIB. Pengendara yang melanggar aturan tersebut dapat dikenai sanksi tilang dengan denda maksimal Rp 500.000, sesuai ketentuan Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Sebagai informasi, berikut daftar 25 jalan yang terkena ganjil genap Jakarta: Jalan Pintu Besar Selatan Jalan Gajah Mada Jalan Hayam Wuruk Jalan Majapahit Jalan Medan Merdeka Barat Jalan MH Thamrin Jalan Jenderal Sudirman Jalan Sisingamangaraja Jalan Panglima Polim Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang Jalan Suryopranoto Jalan Balikpapan Jalan Kyai Caringin Jalan Tomang Raya Jalan Jenderal S Parman Jalan Gatot Subroto Jalan MT Haryono Jalan HR Rasuna Said Jalan D.I Pandjaitan Jalan Jenderal A. Yani Jalan Pramuka Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro Jalan Kramat Raya Jalan Stasiun Senen Jalan Gunung Sahari KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang