Masyarakat di Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling pada Minggu, 30 November 2025. Dikutip informasi dari akun X @TMCPoldaMetroJaya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan terkait mulai pukul 07.00–12.00 WIB. Informasi Lokasi Pelayanan #SIMKeliling Dit Lantas Polda Metro Jaya Minggu, 30 November 2025. pic.twitter.com/qd889ack6m — TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) November 29, 2025 Namun khusus hari ini hanya tersedia di dua titik, yakni di Jalan Raden Mas Intan, tepat di samping McDonald’s Duren Sawit, Jakarta Timur, serta di Jalan Panjang, di samping Indomaret Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis harus mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Untuk mengurus perpanjangan melalui SIM Keliling, pemohon wajib membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM fisik beserta fotokopinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi. Perlu diketahui bahwa masa berlaku SIM kini dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan, bukan lagi mengikuti tanggal lahir pemilik. Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 terkait PNBP Polri, biaya perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp 80.000, sementara perpanjangan SIM C sebesar Rp 75.000. Selain itu, pemohon juga diwajibkan membayar biaya tes psikologi sebesar Rp 60.000 dan tes kesehatan sebesar Rp 35.000. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang