
Pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap (gage) kembali diterapkan di 25 ruas jalan di Jakarta pekan ini untuk mengurangi kepadatan kendaraan.
Gage pekan ini akan dimulai pada, Senin (6/10/2025) hingga Jumat (10/10/2025), dengan dua sesi waktu, yaitu pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan waktu sore hingga malam pukul 16.00-21.00 WIB.
Pengendara diimbau menyesuaikan nomor pelat kendaraannya dengan tanggal berjalan. Pelat bernomor akhir genap hanya boleh melintas pada tanggal genap, sementara pelat bernomor akhir ganjil pada tanggal ganjil.
Apabila melanggar akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal sebesar Rp 500.000 sesuai dengan ketentuan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.
Sebagai informasi, berikut daftar 25 jalan yang terkena ganjil genap Jakarta, selama empat hari ke depan :
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Source: Daftar Lengkap 25 Ruas Jalan yang Kena Ganjil Genap Jakarta Pekan Ini