Pengendara yang melintas di sejumlah ruas jalan DKI Jakarta perlu memperhatikan aturan ganjil genap (gage) yang kembali berlaku pada pekan ini, Senin (28/9/2026) hingga Jumat (2/10/2026). Aturan ganjil genap Jakarta diberlakukan dengan menyesuaikan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan dengan tanggal saat kendaraan melintas. Kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor ganjil hanya dapat melintas pada tanggal ganjil. Sebaliknya, kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor genap diperbolehkan melintas pada tanggal genap. Pembatasan kendaraan ini berlaku pada dua waktu, yaitu pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00-21.00 WIB. Bagi pengendara yang tetap melintas di kawasan ganjil genap menggunakan kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan, dapat dikenai sanksi tilang. Sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pelanggar dapat dikenai denda maksimal Rp 500.000. Sebagai informasi, berikut daftar 25 jalan yang terkena ganjil genap Jakarta pekan ini: Jalan Pintu Besar Selatan Jalan Gajah Mada Jalan Hayam Wuruk Jalan Majapahit Jalan Medan Merdeka Barat Jalan MH Thamrin Jalan Jenderal Sudirman Jalan Sisingamangaraja Jalan Panglima Polim Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang Jalan Suryopranoto Jalan Balikpapan Jalan Kyai Caringin Jalan Tomang Raya Jalan Jenderal S Parman Jalan Gatot Subroto Jalan MT Haryono Jalan HR Rasuna Said Jalan D.I Pandjaitan Jalan Jenderal A. Yani Jalan Pramuka Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro Jalan Kramat Raya Jalan Stasiun Senen Jalan Gunung Sahari