Penerapan aturan ganjil genap (gage) di sejumlah ruas jalan Jakarta ditiadakan pada Selasa (25/8/2026). Kebijakan tersebut diberlakukan karena Selasa, 25 Agustus 2026, merupakan Hari Libur Nasional dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H. Informasi mengenai peniadaan ganjil genap disampaikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya, @dishubdkijakarta. "Sehubungan dengan Hari Libur Nasional Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN pada tanggal 25 Agustus 2026," tulis Dishub DKI Jakarta. Peniadaan aturan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3. Dalam aturan itu disebutkan, pembatasan lalu lintas menggunakan sistem ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden. Artinya, pengendara yang melintas di ruas jalan yang biasanya menerapkan ganjil genap tidak perlu menyesuaikan angka terakhir pelat nomor dengan tanggal pada Selasa (25/8/2026). Kendaraan dengan pelat nomor ganjil maupun genap tetap diperbolehkan melintas di ruas-ruas jalan yang biasanya memberlakukan pembatasan tersebut. Sebagai informasi, berikut daftar 25 jalan yang terkena ganjil genap Jakarta: Jalan Pintu Besar Selatan Jalan Gajah Mada Jalan Hayam Wuruk Jalan Majapahit Jalan Medan Merdeka Barat Jalan MH Thamrin Jalan Jenderal Sudirman Jalan Sisingamangaraja Jalan Panglima Polim Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang Jalan Suryopranoto Jalan Balikpapan Jalan Kyai Caringin Jalan Tomang Raya Jalan Jenderal S Parman Jalan Gatot Subroto Jalan MT Haryono Jalan HR Rasuna Said Jalan D.I Pandjaitan Jalan Jenderal A. Yani Jalan Pramuka Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro Jalan Kramat Raya Jalan Stasiun Senen Jalan Gunung Sahari