Aturan ganjil genap (gage) di DKI Jakarta kembali diterapkan di sejumlah ruas jalan pada pekan ini mulai, Senin (21/9/2026) hingga Jumat (25/9/2026). Kebijakan ini mengatur kendaraan berdasarkan angka terakhir pelat nomor. Kendaraan dengan pelat nomor ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil, sedangkan pelat nomor genap berlaku pada tanggal genap. Pembatasan kendaraan berlaku pada dua sesi, yakni pukul 06.00-10.00 WIB pada pagi hari dan pukul 16.00-21.00 WIB pada sore hingga malam hari. Pengendara yang melanggar aturan ganjil genap dapat dikenai tilang dengan denda maksimal Rp 500.000 sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berikut daftar 25 ruas jalan yang menerapkan ganjil genap Jakarta pada pekan ini: Jalan Pintu Besar Selatan Jalan Gajah Mada Jalan Hayam Wuruk Jalan Majapahit Jalan Medan Merdeka Barat Jalan MH Thamrin Jalan Jenderal Sudirman Jalan Sisingamangaraja Jalan Panglima Polim Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang Jalan Suryopranoto Jalan Balikpapan Jalan Kyai Caringin Jalan Tomang Raya Jalan Jenderal S Parman Jalan Gatot Subroto Jalan MT Haryono Jalan HR Rasuna Said Jalan D.I Pandjaitan Jalan Jenderal A. Yani Jalan Pramuka Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro Jalan Kramat Raya Jalan Stasiun Senen Jalan Gunung Sahari