Aturan ganjil genap (gage) di Jakarta kembali berlaku pada pekan ini, mulai Senin (27/7/2026) hingga Jumat (31/7/2026). Kebijakan ini diterapkan dalam dua sesi setiap hari, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Karena itu, pengendara perlu memastikan pelat nomor kendaraannya sesuai dengan tanggal sebelum melintas di ruas jalan yang menerapkan aturan tersebut. Sesuai ketentuan, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil. Sebaliknya, kendaraan berpelat nomor genap hanya diperbolehkan melintas pada tanggal genap. Pengendara yang melanggar aturan ganjil genap tetap berisiko dikenai sanksi tilang. Mengacu Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pelanggar dapat dikenai denda maksimal Rp 500.000. Sebagai informasi, berikut daftar 25 jalan yang terkena ganjil genap Jakarta: Jalan Pintu Besar Selatan Jalan Gajah Mada Jalan Hayam Wuruk Jalan Majapahit Jalan Medan Merdeka Barat Jalan MH Thamrin Jalan Jenderal Sudirman Jalan Sisingamangaraja Jalan Panglima Polim Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang Jalan Suryopranoto Jalan Balikpapan Jalan Kyai Caringin Jalan Tomang Raya Jalan Jenderal S Parman Jalan Gatot Subroto Jalan MT Haryono Jalan HR Rasuna Said Jalan D.I Pandjaitan Jalan Jenderal A. Yani Jalan Pramuka Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro Jalan Kramat Raya Jalan Stasiun Senen Jalan Gunung Sahari