Tambah lagi provinsi yang melakukan relaksasi pajak kendaraan bermotor. Kali ini Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan pembebasan denda 100 persen dan pengurangan pokok pajak hingga 50 persen."Benar, Bapak Gubernur Sulsel mengeluarkan kebijakan pembebasan denda dan pemberian diskon Pajak Kendaraan Bermotor untuk membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak," kata Plt Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel Muhammad Irvandi Thamrin di Makassar, dikutip dari Antara. Menurut Irvandi, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.Ia menjelaskan, program tersebut memberikan pembebasan denda PKB sebesar 100 persen serta pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen bagi kendaraan dengan tahun jatuh tempo 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.Program keringanan pajak ini berlaku mulai 1 Mei hingga 30 Juni 2026.Irvandi mengimbau masyarakat memanfaatkan program keringanan pajak sebelum masa berlakunya berakhir pada 30 Juni 2026 agar dapat memperoleh manfaat pembebasan denda dan pengurangan pokok pajak.Sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang patuh, Pemprov Sulsel menyiapkan berbagai hadiah, mulai dari grand prize satu unit mobil, paket umrah, sepeda motor, sepeda, kulkas, televisi, hingga mesin cuci. Pengundian dijadwalkan berlangsung setiap triwulan hingga akhir tahun.Diberitakan detikcom sebelumnya, ada enam provinsi lain yang melakukan relaksasi pajak kendaraan bermotor. Programnya beda-beda. Ada yang menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan, ada yang memberikan diskon pajak, bahkan ada yang sampai menghapus tunggakan pajak kendaraan.Provinsi lain tersebut, antara lain Bali, Bengkulu, Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, Lampung, dan Jakarta.