Cara Cek Pajak Mobil Bekas via STNK, Aman dari Denda

Banyak pembeli mobil bekas hanya fokus pada harga kendaraan, tanpa memperhitungkan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang harus dibayar.
Padahal, pajak bisa menjadi komponen biaya yang cukup besar dan memengaruhi total pengeluaran setelah transaksi.
Menurut Thung Andi, penjual mobil bekas Rendani Mobil di Jakarta Barat, mengecek pajak mobil bekas sebelum membeli wajib dilakukan agar tidak menanggung beban biaya yang tidak terduga.
"Pembeli sebaiknya minta penjual menunjukkan STNK dan bukti pembayaran pajak terakhir. Kalau ada tunggakan, bisa dijadikan bahan negosiasi harga supaya pembeli tidak rugi," kata Andi kepada Kompas.com, Jumat (19/9/2025).
Data resmi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyebutkan, PKB ditentukan berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dengan tarif 2 persen untuk kepemilikan pertama.
Cara cek pajak mobil online penting untuk diketahui sebelum membayar pajak
Selain PKB, pembeli juga perlu memperhitungkan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Dengan melakukan pengecekan pajak melalui aplikasi e-Samsat atau situs Bapenda, calon pembeli bisa mengetahui besaran pajak yang harus dibayar dan menghindari risiko denda.
Pastikan cek pajak mobil bekas sebelum membeli untuk menghindari denda dan biaya tak terduga.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.