Pemilik kendaraan bermotor di Jakarta perlu memahami kewajiban pembayaran pajak agar terhindar dari denda yang bisa memberatkan. Keterlambatan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun perpanjangan STNK akan dikenakan sanksi administratif berupa denda yang besarnya dihitung berdasarkan lamanya tunggakan. Maka dari itu, mengetahui cara mudah cek denda pajak kendaraan Jakarta 2026 secara online menjadi hal mudah yang bisa sebelum melakukan pembayaran pajak. Saat ini, pengecekan denda pajak kendaraan di Jakarta sudah dapat dilakukan secara online melalui aplikasi JAKI atau laman resmi Samsat PKB2 https://samsat-pkb2.jakarta.go.id. Cara cek besaran tagihan pokok pajak kendaraan motor dan mobil Jakarta Wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat hanya untuk mengetahui jumlah denda dan pajak yang harus dibayarkan. Cukup dengan menyiapkan nomor polisi kendaraan, informasi pajak, denda, hingga masa berlaku STNK bisa diakses dengan cepat dan praktis. Cara pertama yang bisa dilakukan wajib pajak di Jakarta dapat mengecek denda pajak kendaraan bermotor secara online melalui situs resmi Samsat PKB2 DKI Jakarta. Langkah-langkahnya sebagai berikut: Kunjungi situs https://samsat-pkb2.jakarta.go.id Masukkan nomor polisi kendaraan Input huruf pada pelat nomor Masukkan NIK pemilik kendaraan Centang kode captcha Klik tombol “Cari” Setelah itu, sistem akan menampilkan informasi lengkap berupa besaran denda, jumlah pajak yang harus dibayarkan, serta data kendaraan terkait. Cara kedua melalui website, pengecekan denda pajak motor dan mobil di Jakarta juga bisa dilakukan lewat aplikasi JAKI (Jakarta Kini) yang tersedia di Play Store dan App Store. Berikut caranya: Unduh dan buka aplikasi JAKI Pilih menu “Pajak” Klik “Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)” Masuk ke menu “Informasi PKB” Masukkan nomor polisi kendaraan Klik “Cek Pajak” Informasi denda dan pajak kendaraan bermotor akan langsung muncul di layar aplikasi. Dengan adanya program pemutihan denda pajak kendaraan Jakarta, masyarakat diharapkan semakin tertib dalam memenuhi kewajiban pajak. Pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan di Samsat Induk maupun Samsat Keliling, sedangkan pembayaran pajak lima tahunan wajib dilakukan di Samsat Induk sesuai domisili kendaraan terdaftar. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang