Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Desember 2025. Dengan program ini masyarakat yang memiliki tunggakan tidak perlu lagi membayar denda atau bunga keterlambatan selama periode ini. Program pemutihan ini berlangsung otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah, di mana sanksi administratif berupa denda keterlambatan dihapus sehingga wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajaknya saja. Bagi warga yang ingin mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ini bisa langsung ke Samsat terdekat, atau melakukan pembayaran secara online lewat aplikasi Signal. Ilustrasi membayar pajak kendaraan. Penjelasan terkait program diskon pajak kendaraan Jateng 2025. Namun, perlu dicatat pembayaran secara online hanya digunakan untuk pengesahan STNK atau pajak satu tahunan. Adapun cara membayar pemutihan pajak kendaraan melalui aplikasi Signal adalah sebagai berikut: 1. Unduh Aplikasi Signal Download aplikasi Signal melalui App Store atau Play Store. 2. Registrasi Akun Masukkan NIK, nama, alamat email, dan nomor telepon. Buat kata sandi. Lakukan verifikasi e-KTP dan verifikasi wajah. Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS. 3. Tambah Data Kendaraan Pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”. Pilih jenis kendaraan. Masukkan NIK dan unggah KTP pemilik kendaraan. Masukkan lima digit terakhir Nomor Rangka Kendaraan Bermotor (NRKB). 4. Pendaftaran & Pengesahan STNK Pilih NRKB yang akan disahkan. Sistem menampilkan Surat Ketetapan Kewajiban (SKK) pembayaran SWDKLLJ beserta nominalnya. Geser tombol “Kirim Dokumen”. Total biaya akan muncul di layar. Klik “Lanjut” untuk menuju tahap pembayaran. 5. Pembayaran Dokumen Klik notifikasi untuk melanjutkan pembayaran. Generate kode bayar. Pilih kanal pembayaran yang tersedia. Klik “Lanjut” dan selesaikan pembayaran. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang