Bagi pengendara yang beraktivitas di DKI Jakarta, memahami rute yang terkena aturan ganjil genap menjadi hal penting agar terhindar dari pelanggaran dan potensi tilang. Kini, pengecekan jalur tersebut tidak perlu lagi dilakukan secara manual, karena bisa memanfaatkan fitur yang tersedia di Google Maps. Aplikasi navigasi ini telah dilengkapi opsi untuk menyesuaikan rute berdasarkan pelat nomor kendaraan, baik ganjil maupun genap. Dengan melakukan beberapa pengaturan sederhana, Google Maps akan secara otomatis mengarahkan pengendara ke jalur yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Rute ganjil genap di Google Maps Untuk mengetahui rute yang kena aturan ganjil genap di Jakarta, pengendara bisa memanfaatkan fitur di Google Maps dengan langkah berikut: Buka aplikasi Google Maps di ponsel. Masukkan tujuan perjalanan yang diinginkan. Pilih moda kendaraan mobil. Setelah rute muncul, klik ikon tiga titik di pojok kanan atas. Pilih menu “Opsi perjalanan”. Aktifkan fitur “Hindari tilang ganjil-genap”. Pilih jenis pelat nomor kendaraan Anda (ganjil atau genap). Klik “Selesai”. Setelah pengaturan dilakukan, Google Maps akan otomatis menampilkan rute yang sesuai dengan aturan ganjil genap. Agar fitur ini aktif secara permanen, Anda juga bisa mengaturnya lewat menu setelan: Buka aplikasi Google Maps. Klik ikon foto profil. Pilih menu “Setelan”. Masuk ke “Setelan navigasi”. Pada bagian “Opsi rute”, pilih “Hindari tilang ganjil-genap”. Tentukan jenis pelat nomor kendaraan (ganjil atau genap). Klik “Simpan”. Dengan pengaturan ini, Google Maps akan secara otomatis menyesuaikan rute perjalanan Anda agar terhindar dari pelanggaran ganjil genap. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang