Kawsan Puncak masih menjadi salah satu destinasi favorit warga Jabodetabek. Maka dari itu, untuk mengurai kepadatan lalu lintas, Satlantas Polres Bogor menerapkan rekayasa lalu lintas ganjil genap di Jalur Wisata Puncak, termasuk pada Jumat hingga Minggu, 16–18 Januari 2026. Dengan aturan tersebut, kendaraan yang hendak melintas wajib menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal kedatangan. Sebagai contoh, pada Sabtu (17/1/2026) yang merupakan tanggal ganjil, hanya kendaraan berpelat nomor ganjil yang diizinkan melintas. KBO Satlantas Polres Bogor Iptu Ardian mengatakan, penerapan ganjil genap dilakukan pada pagi hari sebagai langkah awal pengendalian arus kendaraan menuju kawasan wisata Puncak. Sat Lantas Polres Bogor menerapkan rekayasa lalu lintas satu arah atau one way ke bawah dari kawasan wisata Puncak menuju Jakarta dan sekitarnya pada Jumat (16/1/2026) mulai pukul 15.40 WIB. Sejak one way ke bawah berlaku, arus kendaraan ke atas atau ke Puncak Ditutup sementara di exit GT Ciawi, Jalan Ciawi dan seputaran Simpang Gadog. Begitu pula rekayasa tambahan one way akan diterapkan apabila antrean kendaraan terpantau memanjang atau padat. "Pada pagi hari tetap kami laksanakan ganjil genap. Apabila pada pelaksanaannya terjadi antrean yang cukup panjang, maka kami berlakukan rekayasa one way," kata Ardian kepada wartawan di kutip dari , Jumat (16/1/2026). Pada pagi harinya setelah ganjil genap, kepolisian berpotensi menerapkan one way ke atas dan sedangkan siang hingga sore hari diberlakukan one way ke bawah dari Puncak menuju Jakarta. "Untuk Sabtu dan Minggu, pola yang kami siapkan yaitu satu arah ke atas pada pagi hari dan satu arah ke bawah pada siang hari,” ujarnya. Ardian menambahkan, seluruh rekayasa lalu lintas tersebut bersifat situasional dan akan disesuaikan dengan perkembangan arus kendaraan selama long weekend. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang