Satlantas Polres Bogor memberlakukan rekayasa lalu lintas berupa sistem ganjil-genap (gage) di Jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat, pada akhir pekan ini, mulai Kamis hingga Minggu, 15–18 Januari 2026. Penerapan rekayasa lalu lintas tersebut dilakukan seiring dengan libur akhir pekan panjang atau long weekend. Pasalnya, Jumat, 16 Januari 2026, ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW. Informasi tersebut disampaikan Satlantas Polres Bogor melalui akun Instagram resminya pada Kamis (15/1/2026). "Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021, pada hari Kamis, Jumat, Sabtu, & Minggu, tanggal 15–18 Januari 2026, jalur Puncak diberlakukan ganjil genap," tulis keterangan Satlantas Polres Bogor, dikutip Kamis. Dalam keterangan yang sama, polisi menegaskan bahwa kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan ganjil genap tidak diperkenankan melintas di Jalur Puncak. "Bagi kendaraan yang ber-TNKB atau ber-plat nomor polisi tidak sesuai dengan tanggal,maka akan diputar balik oleh petugas," ujar kutipan. Petugas gabungan berjaga dan memeriksa pelat nomor ganjil genap di Jalur Wisata Puncak Bogor, Jawa Barat, Senin (27/1/2025). Seperti diketahui, sistem ganjil genap di Jalur Puncak memang rutin diberlakukan setiap akhir pekan. Kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan volume kendaraan agar arus lalu lintas tetap lancar dan tidak menimbulkan kemacetan panjang, terutama saat musim liburan atau akhir pekan panjang. Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat yang berencana berwisata ke kawasan Puncak agar menyesuaikan jadwal perjalanan dengan aturan ganjil genap. Polisi tampak memberi sanksi terhadap pelanggar aturan ganjil genap di jalur wisata Puncak, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (2/11/2024). Pengendara juga diminta mematuhi arahan petugas di lapangan demi keselamatan dan kelancaran bersama. Dalam aturan ganjil genap terdapat sejumlah kendaraan yang dikecualikan, seperti kendaraan dinas TNI dan Polri, mobil pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum, kendaraan milik penyandang disabilitas, serta kendaraan untuk kepentingan tertentu. Selain itu, kendaraan milik warga yang berdomisili di sekitar Jalur Puncak juga dikecualikan dari aturan ganjil genap, dengan catatan dapat menunjukkan KTP atau tanda pengenal sah sesuai alamat domisili. Petugas gabungan berjaga dan memeriksa pelat nomor ganjil genap di Jalur Wisata Puncak Bogor, Jawa Barat, Senin (27/1/2025). Regulasi mengenai sistem ganjil genap Puncak ini telah tercantum resmi dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 84 Tahun 2021. Hal tersebut secara spesifik mengatur tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak-Cianjur Nomor 074 serta Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075. Jadwal: - Hari Jumat sampai Minggu, mulai pukul 14.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB - Hari libur nasional diberlakukan mulai H-1 pukul 14.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB. Area Pembatasan Arah simpang Gadog Jalan raya Puncak sampai simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur. Kemudian dari arah simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai simpang Gadog Jalan raya Puncak. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang