Aturan ganjil genap di kawasan Puncak, Bogor, berlaku sejak Jumat (19/12/2025) hingga Minggu (21/12/2025) malam. Rekayasa lalu lintas ini diterapkan untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan selama akhir pekan. Dengan kapasitas jalan yang terbatas, kepadatan lalu lintas di Jalur Puncak kerap terjadi, terutama pada hari libur dan akhir pekan. Karena itu, kepolisian kembali menerapkan skema ganjil genap di sejumlah ruas jalan. Secara ringkas, berikut ketentuan ganjil genap Puncak yang perlu diperhatikan pengendara: Waktu pemberlakuan: Jumat (19/12/2025) hingga Minggu (21/12/2025) malam Lokasi: Simpang Gadog Jalan Raya Puncak–Simpang Empat Tugu Lampu Gentur, Kabupaten Cianjur, dan sebaliknya Aturan: Pelat nomor kendaraan harus disesuaikan dengan tanggal kalender Sanksi di lapangan: Pengendara dapat diarahkan putar balik atau diminta mencari rute alternatif Kemacetan lalu lintas di kawasan wisata Puncak Bogor, Jawa Barat, Senin (24/4/2023). Masyarakat diimbau memastikan kesesuaian pelat kendaraan sebelum melintas kawasan tersebut. Pengendara yang melanggar akan langsung dihentikan oleh petugas yang berjaga. Selain ganjil genap, rekayasa lalu lintas lain seperti sistem satu arah atau one way juga berpotensi diterapkan secara situasional sesuai kondisi lalu lintas di lapangan. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang