Arus kendaraan menuju kawasan wisata Puncak, Bogor, diprediksi meningkat selama periode libur panjang. Untuk itu, polisi menerapkan sistem ganjil genap di jalur utama menuju Puncak hari ini dan beberapa hari ke depan. Pengendara diminta memperhatikan lokasi serta titik pemeriksaan sebelum berangkat. Mengantisipasi lonjakan kendaraan selama periode libur panjang, Satlantas Polres Bogor resmi memberlakukan sistem ganjil genap di jalur menuju kawasan Puncak Bogor sejak Sabtu (14/2) hingga Selasa (17/2/2026). Kebijakan ini menjadi langkah awal pengendalian arus lalu lintas sebelum rekayasa tambahan diterapkan secara situasional. Kepala Bagian Operasi (KBO) Satlantas Polres Bogor Iptu Ardian Novianto menegaskan bahwa penerapan ganjil genap disesuaikan dengan kalender libur nasional. “Untuk ganjil genap kami berlakukan mulai hari Sabtu sampai dengan hari Selasa, termasuk saat cuti bersama. Karena itu sudah masuk kategori libur nasional,” ujar Ardian, dalam keterangan tertulis, Jumat (13/2/2026). Selain sistem ganjil genap, kepolisian juga telah menyiapkan rekayasa lalu lintas berupa sistem satu arah (one way) secara situasional di Jalan Raya Puncak hingga 17 Februari 2026. Skema ini akan diberlakukan apabila terjadi kepadatan kendaraan yang signifikan. Seorang anggota polisi sedang mengatur kendaraan di bundaran Tugu Lampu Gentur Cianjur, Jawa Barat, Jumat (3/9/2021) saat pemberlakuan sistem ganjil genap di kawasan Puncak Cianjur. Kebijakan ganjil genap ini merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang pengaturan lalu lintas di kawasan tertentu. Karena itu, petugas mengimbau seluruh pengendara untuk mematuhi peraturan yang berlaku di lapangan demi menjaga ketertiban dan kelancaran arus kendaraan. Adapun lokasi pemberlakuan ganjil genap mencakup dua arah utama, yakni dari Simpang Gadog Jalan Raya Puncak hingga Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur. Serta sebaliknya dari Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur menuju Simpang Gadog Jalan Raya Puncak. Penerapan sistem ini akan menyesuaikan dengan tanggal pada hari berjalan. Sebagai contoh, pada Senin 16 Februari, aturan hanya berlaku bagi kendaraan dengan pelat nomor berangka akhir genap. Pemeriksaan dilakukan di pintu masuk kawasan Puncak Bogor dengan mengecek tanda nomor kendaraan atau angka terakhir pelat. Bagi pengendara yang tidak sesuai dengan ketentuan tanggal ganjil-genap, petugas akan memberikan sanksi berupa putar balik atau larangan melintasi kawasan Puncak Bogor. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang