Banyak pembaca ingin tahu mengapa bus sering di lajur kanan jalan tol. Begitu pula dengan artikel mengenai Puncak yang bebas ganjil genap pada Natal dan Tahun Baru (Nataru). Selain itu, banyak juga yang penasaran mengapa tidak menyalakan lampu sein bisa kena tilang. Untuk lebih lengkapnya, berikut ini kumpulan artikel otomotif terpopuler pada Jumat (26/12/2025): 1. Mengapa Bus Sering di Lajur Kanan Jalan Tol? Tangkapan layar video @popfmindonesia di instagram yang disebut mengancam pengemudi truk dengan “menembak” di Jalan Tol—Cikampek. Salah satu fenomena yang sering terlihat di jalan tol adalah bus yang menggunakan lajur paling kanan. Secara kemampuan, bus zaman sekarang memang sanggup, kecepatannya mudah tembus 100 Km/jam. Namun, dari segi keselamatan, dimensi bus yang besar menghalangi visibilitas mobil kecil yang memakai lajur untuk mendahului tersebut. 2. Honda Vario 125 Street: Harga, Kredit, dan Fitur Unggulan Test ride All New Honda Vario 125 Honda Vario 125 Street menjadi salah satu model baru yang cukup diminati berkat perpaduan tampilan sporty dan fitur modern. Di wilayah Jakarta dan Tangerang, model ini dipasarkan dengan harga on the road (OTR) Rp27.230.000, dan tersedia dalam beberapa pilihan skema kredit yang bisa disesuaikan dengan kemampuan konsumen. Untuk skema pertama, konsumen dapat mengajukan uang muka (DP) sebesar Rp5.900.000. 3. Puncak Bebas Ganjil Genap Nataru 2025/2026 Kepolisian melakukan penutupan arus kendaraan naik saat diberlakukan one way arah Jakarta di Jalan Raya Puncak Bogor Jawa Barat, Kamis (25/12/2025). Memasuki libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, tidak memberlakukan ganjil genap selama pelaksanaan Operasi Lilin Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Peniadaan ganjil genap berlaku sejak 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026 untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama masa libur. 4. Motor Listrik: Minat Rendah, Ini Kendalanya Motor listrik di Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023 di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (19/2/2023). Pemerintah akan melanjutkan subsidi motor listrik. Pemerintah dan produsen memang terus mendorong adopsi kendaraan listrik, namun minat masyarakat terhadap motor listrik di Indonesia masih terbatas. Sekretaris Jenderal Aismoli, Hanggoro Ananta, mengatakan bahwa sejumlah faktor teknis dan non-teknis masih menjadi pertimbangan besar bagi calon konsumen sebelum membeli motor listrik. 5. Ingat, Tak Menyalakan Lampu Sein dalam Kondisi Ini Bisa Kena Tilang Ilustrasi lampu sein Setiap pengendara wajib menyalakan lampu sein sebagai isyarat kepada pengendara lain saat hendak berbelok, berbalik arah dan pindah lajur. Manuver tanpa isyarat dapat memicu terjadinya kecelakaan fatal di jalan. Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, saat hendak berbelok atau berpindah jalur pengendara tidak bisa hanya mengandalkan lampu sein saja, tapi juga harus memastikan bahwa kondisi di sekitarnya sudah aman. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang