Penggunaan lajur di jalan tol diatur berdasarkan fungsi masing-masing lajur serta karakteristik kecepatan kendaraan. Pada umumnya, lajur kiri diperuntukkan bagi kendaraan yang melaju lebih lambat, termasuk kendaraan berat seperti truk dan bus, sedangkan lajur kanan digunakan untuk mendahului dengan kecepatan yang lebih tinggi. Maka dari itu, kendaraan berat tidak dianjurkan berada di lajur kanan dalam waktu lama karena dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, keberadaan truk di lajur kanan jalan tol berpotensi menimbulkan gangguan lalu lintas hingga meningkatkan risiko kecelakaan. "Truk di lajur kanan jalan tol adalah pelanggaran aturan lalu lintas dan bisa memicu bahaya," ujar Sony kepada Kompas.com, Selasa (2/6/2026). Jalan Tol Jakarta-Cikampek Menurut dia, salah satu penyebabnya adalah perbedaan kecepatan yang cukup signifikan antara truk dan kendaraan lain yang melaju di lajur kanan. Sony menjelaskan, truk umumnya melaju dengan kecepatan sekitar 40-60 kilometer per jam. Sementara itu, kendaraan yang menggunakan lajur kanan biasanya melaju dengan kecepatan rata-rata 80-100 kilometer per jam. Kondisi tersebut dapat memicu risiko tabrak belakang karena kendaraan yang melaju lebih cepat harus melakukan pengereman mendadak saat mendekati truk di depannya. Selain itu, keberadaan truk di lajur kanan juga dapat memperlambat arus lalu lintas dan memicu perilaku lane hogger, yakni kendaraan yang terus berada di lajur kanan sehingga menghambat kendaraan lain yang hendak mendahului. "Memang sebaiknya truk, kendaraan besar, atau kendaraan yang kecepatannya di bawah 60 km/jam berada di lajur kiri dan tidak saling mendahului," kata Sony. Karena itu, pengemudi kendaraan besar diimbau untuk tetap menggunakan lajur kiri sesuai peruntukannya agar arus lalu lintas di jalan tol tetap lancar dan aman bagi seluruh pengguna jalan. Kepatuhan terhadap aturan penggunaan lajur tidak hanya menjaga kelancaran lalu lintas, tetapi juga mengurangi risiko kecelakaan akibat perbedaan kecepatan antar kendaraan di jalan tol. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang