Masih banyak Perusaan Otobus (PO) AKAP yang melanggar kewajiban bus memasuki terminal penumpang tipe A sesuai trayek yang telah ditetapkan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan mengungkapkan, berdasarkan hasil pengawasan selama Juni 2026, tercatat rata-rata tingkat kepatuhan bus AKAP yang memasuki Terminal Tipe A (TTA) sebesar 57 persen. Sedangkan rata-rata bus yang tidak masuk Terminal Tipe A tercatat sebesar 43 persen. "Kami secara konsisten berupaya melakukan pengawasan terhadap operator AKAP untuk memastikan setiap bus mematuhi kewajiban memasuki Terminal Tipe A," katanya dikutip dari keterangan resmi, Senin (6/7/2026). PO Bus AKAP yang Tingkat Kepatuhannya Rendah Aan juga mengatakan, masih menemukan sejumlah PO bus AKAP dengan tingkat kepatuhan yang relatif rendah. Temuan ini terdiri dari lima PO kategori kecil dan sedang (memiliki kurang dari 150 unit bus) dan lima PO kategori besar (memiliki lebih dari 150 unit bus ). Adapun, lima PO kategori kecil dan sedang yang memiliki tingkat kepatuhan rendah yaitu PT STA dengan bus yang masuk TTA hanya satu armada (5 persen). Lalu PT TAA dengan bus yang masuk TTA satu unit (5 persen), PT LJL dengan bus yang masuk TTA hanya satu unit (5 persen), PT LJL dengan bus yang masuk TTA hanya dua unit (3 persen) serta PT SMJ dengan bus yang masuk TTA hanya dua unit (3 persen). Sementara itu lima PO kategori besar yang memiliki tingkat kepatuhan rendah di antaranya PT DJLP dengan bus yang masuk TTA hanya delapan unit (4 persen), PT SPA dengan bus yang masuk TTA sebanyak 45 unit (25 persen). Lalu bus PT APIK yang masuk TTA ada 122 unit (43 persen), bus PT ALS yang masuk TTA sebanyak 160 armada unit (43 persen) dan bus PT SAE armada yang masuk TTA sebanyak 69 unit. (45 persen). Ilustrasi BUS AKAP di Terminal Sanksi Pembianaan PO "Hasil temuan ini akan kami tindaklanjuti dan menjadi bahan evaluasi ke depannya sekaligus menjadi dasar untuk melakukan pembinaan pada operator. Kami berharap seluruh PO dapat meningkatkan kepatuhannya terutama untuk memasuki terminal sehingga pelayanan angkutan yang diberikan kepada masyarakat bisa semakin tertib dan aman," kata Aan. Lebih lanjut, Aan mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara berkala. Sebab menurutnya kepatuhan operator memasuki terminal bukan hanya kewajiban untuk ketertiban operasional, tetapi juga untuk menjamin keselamatan masyarakat dan memudahkan pengawasan administratif maupun teknis kendaraan.