Bus menjadi salah satu moda transportasi pilihan untuk mudik Hari Raya Idul Fitri. Namun, pastikan bus yang kamu naiki sudah aman. Jangan sampai jadi korban, pastikan beberapa hal ini saat mudik menggunakan bus.Sudah banyak kejadian kecelakaan maut yang melibatkan bus. Umumnya kecelakaan maut bus disebabkan oleh human error hingga rem blong. Korban terus berjatuhan akibat kecelakaan maut dari kendaraan besar ini. Buat kamu yang hendak mudik menggunakan bus, pastikan bus yang dinaiki aman dan memiliki izin. Bus tersebut juga harus lulus uji KIR. Jika kriteria tersebut tidak terpenuhi, sebaiknya hindari naik bus yang tidak aman tersebut.Pengamat transportasi Djoko Setijowarno bilang, pengguna jasa bus seharusnya jangan cari murahnya saja. Telusuri dulu keamanan dan unsur keselamatan dari bus yang akan digunakan itu."Surat Edaran Menteri Pariwisata No. SE/8/DI.01.01/MK/2022 tentang Keselamatan Transportasi Wisata, menyebutkan, pertama, pengguna jasa transportasi wisata (Biro Perjalanan Wisata dan Wisatawan) menggunakan transportasi wisata yang sesuai dengan persyaratan wisata yang sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan serta memiliki perizinan resmi," kata Djoko belum lama ini.Perusahaan jasa transportasi pun harus melakukan pengecekan secara rutin pelaksanaan dan pengawasan terhadap penerapan sistem manajemen keselamatan."Warga yang akan menyewa bus wisata tidak hanya memperhatikan tarif sewa yang murah. Namun aspek fasilitas keselamatan perlu mendapat perhatian, seperti ketersediaan alat P3K, palu pemecah kaca, pemadam kebakaran, dan pintu darurat. Hingga sekarang masih ada sejumlah bus yang tidak memiliki izin dan tidak melakukan KIR. Warga jangan terjebak dengan harga sewa yang murah, namun tidak memberikan layanan dan jaminan keselamatan," tegas Djoko.Jika ragu, cek status kelaikan bus yang akan dinaiki di aplikasi MitraDarat. Pastikan bus memiliki status laik jalan. Dalam aplikasi Mitra Darat, masyarakat dapat mengetahui status keselamatan kendaraan, meliputi masa berlaku uji berkala (KIR) hingga masa berlaku dokumen izin penyelenggaraan angkutan atau Kartu Pengawasan (KPS). Jika terindikasi ada pelanggaran uji berkala atau dokumen izin penyelenggaraan angkutan, sebaiknya jangan naik bus tersebut.