Indonesia menghadapi krisis keselamatan jalan yang serius. Anak-anak dan remaja kerap menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Jangan sampai generasi penerus menjadi korban, Indonesia harus mengadopsi standar helm anak global.Di Indonesia, anak-anak banyak yang menjadi penumpang sepeda motor. Sayangnya, sepeda motor menjadi moda transportasi paling banyak menyumbang kecelakaan.Berdasarkan data terbaru dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), sekitar 1,19 juta orang meninggal dunia setiap tahun akibat kecelakaan lalu lintas, menjadikannya penyebab utama kematian bagi anak-anak dan remaja berusia 5-29 tahun. Di kawasan Asia Tenggara, pengendara sepeda motor menyumbang hingga 48% dari total kematian lalu lintas, di mana cedera kepala menjadi penyebab utama yang menyumbang hingga 88% kematian di negara berpendapatan rendah dan menengah (LMIC). Ikatan Motor Indonesia (IMI) melalui Komisi SADAR (Sadar Aturan dan Keselamatan Berlalu Lintas) IMI Mobilitas, bekerja sama dengan AIP Foundation, mendesak pemerintah dan pemangku kepentingan nasional untuk mengadopsi Global Child Helmet Standard (GCHS1:2025) ke dalam regulasi teknis dan industri manufaktur helm nasional. Langkah strategis ini diambil guna mengatasi kekosongan standar perlindungan kepala yang spesifik dan memadai bagi anak-anak di Indonesia.Praktik membonceng anak menggunakan sepeda motor telah menjadi realitas sehari-hari di seluruh pelosok nusantara. Sepeda motor kerap berfungsi sebagai "mobil keluarga". Namun, hingga saat ini, standar helm nasional (SNI) maupun internasional (seperti ECE dan DOT) yang beredar di pasar seluruhnya dikembangkan berdasarkan parameter biomekanik orang dewasa, bukan anak-anak. Hal ini menimbulkan risiko besar karena anatomi kepala anak-anak jauh lebih rentan terhadap benturan fatal."Tengkorak anak-anak baru sepenuhnya tertutup pada usia 20 tahun, dan mereka memiliki toleransi yang jauh lebih rendah terhadap fraktur tengkorak dibandingkan orang dewasa. Membiarkan anak-anak menggunakan helm yang tidak sesuai dengan parameter fisiologis mereka adalah sebuah kesenjangan moral yang harus segera kita sudahi. GCHS1:2025 memberikan solusi berbasis ilmiah yang siap diadopsi secara gratis demi menyelamatkan ribuan nyawa anak Indonesia," kata Erreza Hardian, Project Leader Helm Anak Indonesia / Komisi SADAR IMI Mobilitas, dalam keterangannya.GCHS1:2025 merupakan standar teknis pertama di dunia yang secara spesifik dikembangkan untuk helm perlindungan kepala anak . Standar ini disusun oleh tim ahli internasional yang dipimpin oleh Dr. Terry Smith (Galeatus, Italia) dan Greig Craft (Presiden AIP Foundation), serta didukung penuh oleh FIA Foundation melalui kerangka Global Helmet Vaccination Initiative (GHVI).Standar ini membagi produk helm ke dalam dua kategori ketat berdasarkan kelompok sasaran usia untuk memastikan kesesuaian bobot guna mencegah cedera leher pada anak, antara lain:Tipe A: untuk penumpang anak berusia 5-16 tahun di moped, sepeda motor, dan e-bike dengan bobot maksimal 1,2 kg.Tipe B: untuk anak usia di bawah 5 tahun di sekuter, sepeda motor, dan e-bike dengan bobot maksimal 0,8 kg.Selain pembatasan bobot, GCHS1:2025 menetapkan parameter uji penyerapan energi benturan yang jauh lebih ketat daripada standar dewasa. Akselerasi puncak maksimum untuk Tipe A ditetapkan ≤ 225 g dan Tipe B ≤ 200 g. Pengujian performa ini mencakup lima kondisi lingkungan ekstrem, termasuk suhu tinggi hingga 50°C dan perendaman air, untuk menjamin keandalan proteksi di wilayah beriklim tropis seperti Indonesia.Di Indonesia, dokumen advokasi resmi bertajuk "Perlindungan Kepala Anak di Kendaraan Bermotor Roda Dua" telah disampaikan kepada kementerian dan lembaga kunci, termasuk Kementerian Perindustrian RI, Kementerian Perhubungan RI, Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kementerian Kesehatan RI, dan Korlantas Polri.