15/09/2025 · 22 jam yang lalu

Ini Tarif Bea Masuk Kendaraan Impor Listrik Kalau Tidak Dapat Insentif

mobil listrik, Agus Gumiwang, insentif mobil listrik, Ini Tarif Bea Masuk Kendaraan Impor Listrik Kalau Tidak Dapat Insentif

 Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan insentif mobil listrik Impor per Desember 2025 akan ditiadakan.

Artinya, produsen akan dikenakan tarif sesuai aturan berlaku, apabila tetap ingin mengimpor mobil dalam keadaan utuh.

Hal ini diungkapkan, Agus Gumiwang Kartasasmita Menteri Perindustrian, di Jakarta, Kamis (11/9/25).

"Tahun ini Insya Allah tidak akan lagi kami keluarkan izin CBU dalam konteks skema investasi dengan mendapatkan manfaat," ujarnya.

Insentif yang diberikan pemerintah berupa pembebasan bea masuk dan PPnBM.

Pemberhentian insentif ini juga ditegaskan Direktur Jenderal Industri Logam Kemenperin, Setia Diarta.

Bagaimana jika produsen tetap memaksa untuk melakukan impor utuh produk mobil listriknya?

Maka tarif bea masuk yang dibebankan produsen jika ingin impor utuh akan berlaku normal kembali sesuai dengan kebijakan berlaku.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK No.62/2025 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, berlaku efektif mulai 3 September 2025.

Dalam pertimbangan di aturan tersebut pada huruf c tertulis bahwa untuk mendorong keberlanjutan pengembangan teknologi dan industri informasi teknologi dan industri informasi teknologi di dalam negeri sesuai dengan information and technology agreement yang telah ditandatangani pada tahun 1996, telah ditetapkan tarif bea masuk atas impor barang produk teknologi informasi.

Categories

Tags

© TopCarNews Network. All Rights Reserved. Designed by TopCarNews