Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan mandatori bahan bakar campuran etanol 10 persen (E10) sebagai bagian dari strategi mengurangi ketergantungan terhadap impor bensin. Program ini diharapkan mulai diterapkan pada 2028 atau lebih cepat, setelah melalui serangkaian uji pasar dan penyesuaian regulasi. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menjelaskan, kebutuhan bensin nasional masih tinggi, sementara kapasitas produksi dalam negeri belum mencukupi. Toyota uji bioethanol E10 bersama Pertamina dan Sera “Impor bensin saat ini mencapai sekitar 22,8 juta kiloliter, sedangkan produksi domestik baru 13,84 juta kiloliter. Dengan penerapan 5 persen etanol saja, sebagian impor itu bisa disubstitusi,” kata Eniya dalam rapat bersama Komisi VII DPR RI, Selasa (11/11/2025). Melalui penerapan E10, maka terdapat potensi penghematan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) nasional hingga 4,2 juta kiloliter (kL) pada tahun 2027. Program bioetanol sejatinya bukan hal baru. Pemerintah sudah mengatur pemanfaatan bahan bakar nabati jenis etanol sejak terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2008, yang menargetkan pencampuran 1 persen etanol pada 2028 dan meningkat menjadi 5 persen pada 2029. Regulasi itu kemudian diperbarui melalui Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2014 dan 2015 untuk memperkuat landasan hukum dan memperluas penerapan di pasar. Namun, implementasinya belum berjalan masif. Oleh karena itu, pemerintah lewat Pertamina melakukan uji pasar (market trial) sejak 2023 dengan mencampurkan 5 persen etanol pada bahan bakar bensin. Perbedaan alkohol dan etanol. Produk hasil uji coba dimaksud kini dijual dengan nama Pertamax Green 95 yang tersebar di Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Yogyakarta. “Tahapan menuju mandatori etanol sedang disiapkan sebagai turunan dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025, dan nantinya akan dituangkan dalam bentuk keputusan menteri,” ujarnya. Selain menekan impor, kebijakan E10 juga diharapkan menjadi langkah strategis dalam mendiversifikasi energi nasional sekaligus memperluas pangsa energi baru terbarukan (EBT) di sektor transportasi. Pemerintah menilai, penggunaan bioetanol dapat memperkuat ketahanan energi dengan memanfaatkan sumber daya domestik, terutama dari hasil perkebunan tebu dan singkong. “Program ini bukan hanya soal pengganti bahan bakar fosil, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru di sektor pertanian dan industri bioenergi,” kata Eniya. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.