Sanksi tegas siap diberikan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan kepada perusahaan otobus (PO) yang tidak masuk terminal. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengatakan, pemberian sanksi dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Sanksi yang diberikan dapat berupa administratif hingga pembekuan izin trayek dan pencabutan izin penyelenggaraan angkutan orang," kata Aan dalam keterangan resminya, Senin (11/5/2026). Aan menjelaskan, sanksi tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek. Bus diwajibkan masuk terminal untuk memastikan kendaraan yang dioperasikan laik jalan, pengemudi sehat, dan penumpang terdata dengan baik. Bus wajib masuk terminal Petugas juga akan mengecek kelengkapan administrasi. Ditjen Hubdat Kemenhub tidak segan memberhentikan perjalanan apabila kendaraan tidak memenuhi persyaratan. "Sebagai perpanjangan tangan Ditjen Perhubungan Darat, Balai Pengelola Transportasi Darat di seluruh wilayah kerjanya melalui satuan pelayanan di Terminal Tipe A wajib memperkuat pengawasan kelaikan operasional angkutan jalan melalui inspeksi keselamatan atau ramp check," ujar Aan. Aan menjelaskan, hal tersebut termasuk evaluasi menyeluruh terhadap perizinan, dokumen uji KIR, kepatuhan perusahaan otobus terhadap standar keselamatan angkutan jalan, serta pengawasan kompetensi dan kesehatan pengemudi. Tak hanya mewajibkan bus masuk terminal, Aan menegaskan pihaknya juga akan melakukan audit menyeluruh kepada setiap operator terkait pemenuhan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU), sebagaimana tertuang dalam PM Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum. Hal ini terdiri dari 10 elemen, di antaranya komitmen dan kebijakan, pengorganisasian, manajemen bahaya dan risiko, fasilitas pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor, dokumentasi dan data, peningkatan kompetensi dan pelatihan, tanggap darurat, pelaporan kecelakaan internal, monitoring dan evaluasi, serta pengukuran kinerja. Terminal Bus Kalideres, Jakarta Barat mulai dipadati penumpang tiba pada arus balik Lebaran 2026, Selasa (24/3/2026) "Ke depan, koordinasi petugas di lapangan dengan Ditlantas, Dinas Perhubungan, dan operator jalan perlu ditingkatkan untuk penanganan titik-titik rawan kecelakaan. Selain itu, kita perlu memperkuat sosialisasi budaya keselamatan transportasi kepada seluruh pihak, baik pengemudi, perusahaan otobus, maupun masyarakat," ucapnya. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang