Menjelang arus mudik Lebaran 2025, perhatian terhadap keselamatan transportasi darat kembali menjadi sorotan. Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) masih menjadi pilihan utama masyarakat untuk pulang kampung, namun di balik tingginya permintaan, muncul kekhawatiran soal kondisi armada yang beroperasi. Organda (Organisasi Angkutan Darat) menilai, secara umum sebagian besar bus angkutan umum memang sudah memenuhi syarat uji kendaraan. Suasana Terminal Bus AKAP Lebak Bulus Namun, masalahnya bukan hanya soal bus yang “layak” secara teknis, melainkan apakah benar-benar “laik” untuk beroperasi dengan aman di lapangan. Plt. Sekretaris Jenderal DPP Organda, Kurnia Lesani Adnan, mengatakan bahwa kendaraan yang tercatat dalam sistem resmi pemerintah pada dasarnya sudah melalui tahapan pemeriksaan. “Sebenarnya kalau ngomong layak, semua yang ada di Mitra Darat dan di Spionam itu kendaraan yang sudah lolos uji. Di situ kan ada KIR dan segala macam,” ujar Sani, kepada Kompas.com (27/1/2026). Uji KIR Mobil di Kampung Rambutan Dari jutaan kendaraan angkutan umum berpelat kuning, Organda memperkirakan sebagian besar sudah memenuhi standar dasar kelayakan. “Jadi dari kurang lebih 6 juta sekian angkutan umum pelat kuning, saya yakin 80 persen itu layak jalan,” kata Sani. Namun, ia menekankan bahwa istilah layak jalan tidak otomatis berarti kendaraan tersebut benar-benar laik jalan. Kru sebuah bus AKAP menaikkan barang bawaan penumpang ke ruang bagasi di Terminal Bus Patria, Kelurahan Rembang, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Senin (24/3/2025) Organda menjelaskan, layak jalan merujuk pada kondisi teknis kendaraan yang secara administratif sudah lulus uji, seperti memiliki KIR dan surat kendaraan lengkap. Sementara itu, laik jalan lebih luas, mencakup pengawasan operasional dan kepatuhan terhadap aturan penggunaan kendaraan sesuai peruntukannya. Lesani memberi contoh bahwa ada bus yang terlihat memenuhi syarat, tetapi sebenarnya masih bermasalah dalam aspek pengawasan dan operasional. Proses uji KIR di UP PKB Pulogadung Dalam konteks ini, bus bisa saja lolos pemeriksaan teknis, dari rem baik, lampu menyala, hingga kondisi bodi kendaraan yang bagus. Tetapi belum tentu memenuhi unsur kelaikan dalam praktik. “Kalau layak teknis, remnya oke, lampunya bagus, busnya bagus. Tapi laik dalam pengawasan operasionalnya ada yang kurang,” kata Sani. “Balik lagi pengawasan pemerintah. Saya tidak bisa bilang saya yakin semuanya laik, karena stakeholders pengawasannya lemah,” ujarnya. Ilustrasi porter di terminal Kampung Rambutan Ia juga menyoroti praktik penyalahgunaan izin operasional yang masih kerap terjadi di sektor angkutan umum. “Karena kalau kita lihat sekarang, angkutan umum di jalan raya hari ini pelatnya kuning, busnya bagus. Tapi begitu di peruntukkannya, mungkin izinnya bukan AKAP tapi praktiknya AKAP. Atau izinnya AKAP tapi praktiknya tidak AKAP,” kata dia. Menurut Sani, kondisi seperti itulah yang menjadi persoalan besar dalam memastikan bus benar-benar laik jalan menjelang musim mudik. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang